RADARINDO.co.id – Palas : Empat orang warga Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dipanggil Polres Palas, Senin (27/2/2023) terkait pemortalan jalan umum menuju kebun sengketa lahan seluas 52 ha dekat kebun HMR yang dipersengketakan.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kapolsek Sosa, membenarkan pemanggilan empat warga Hutaraja Lama. ”Keempat warga itu (Lempang Hasibuan, Suleman Hasibuan, Haris Efendi Daulay, dan Anwar Sadat Hasibuan) dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tidak akan ditahan, apalagi mereka bersikap kooperatif,” ucapnya. melansir realitasonline.
Baca juga : Pria 61 Tahun Tewas di Kebun Sawit Usai Hubungan Intim dengan Selingkuhan
M Safi’i Pasaribu SH penasihat hukum warga Desa Hutaraja Lamo mengatakan, sengketa lahan antara masyarakat dengan HMR dan keluarga telah lama terjadi. Berdasarkan alas hak atau surat pembelian dari empat lokasi kebun HMR dan keluarga itu luasnya hanya sekitar 34 hektar, tetapi yang diusahakan dan dikuasai 52 hektar lebih.
Lokasi lahan tersebut seluas 10 ha terletak di lokasi Padang Panjomuran, Desa Hutaraja Lamo, di areal Lubuk Moring ada dua lokasi masing-masing 14 dan 12 ha dan di Rondaman Mera seluas 16 ha.
“Diduga HMR telah menyerobot hampir 20 ha lahan Desa Hutaraja Lamo. Apalagi ketika perangkat desa mengingatkan akan kewajiban pajak, HMR terkesan abai,” katanya.
Baca juga : Lapas Klas I A Medan Bersama LRPPN Rehabilitasi Warga Binaan Pecandu Narkoba
Menurutnya, sengketa lahan ini telah dilakukan mediasi dan musyawarah, sehingga ditemukan beberapa kesepakatan. Diantaranya termasuk tanah yang dikuasai HMR di ukur ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan biaya ditanggung bersama, tanah yang lebih dari surat alas hak yang dikuasai diserahkan kembali ke Desa Hutaraja Lama menjadi aset desa.
Selain diwajibkan membayar pajak kebun sesuai luas yang ada di wilayah Desa Hutaraja Lamo, mencabut laporan polisi, serta bersama-sama merawat jalan Jattan Badar yang berada di sekitar lahan kebun sengketa. (KRO/RD/RO)