RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), masih menjadi sorotan. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka.
Sejumlah tersangka tersebut diantaranya Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI. Kemudian, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Petinggi Summarecon ke Haniv
Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta. Namun demikian, KPK belum menahan para tersangka karena masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara. Sementara kerugian negara akibat kasus korupsi itu senilai Rp11,7 triliun.
Kasus korupsi di LPEI bermula dari laporan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024 lalu. Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Dari hasil penelitian tersebut, terindikasi adanya fraud dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. “Jadi untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” kata Jaksa Agung, Burhanuddin setelah menerima kunjungan Sri Mulyani saat itu.
Pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar.
KPK juga mengaku telah mendapatkan laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Pemilik Pabrik Ekstasi Divonis Mati, Istri 20 Tahun Penjara
Sehari setelah Sri Mulyani melapor ke Kejaksaan Agung, KPK langsung menaikkan status kasus ke penyidikan pada 19 Maret 2024. KPK pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Keputusan itu dijatuhkan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan. (KRO/RD/Temp)