Pemilik Pabrik Ekstasi Divonis Mati, Istri 20 Tahun Penjara

42

RADARINDO.co.id – Medan : Terdakwa pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Hendrik Kusomo (41) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara istrinya, Debby Kent (36) divonis 20 tahun penjara.

Vonois tersebut dijatuhkan pada sidang yang berlangsung, Kamis (06/3/2025) lalu di PN Medan dengan Hakim Ketua, Nani Sukmawati. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” kata Nani Sukmawati.

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Modus Baru Penyeludupan Narkoba

Hendrik dinilai terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan ekstasi. Hendrik dikenakan melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucapnya.

Selain Hendrik, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada istrinya, Debby Kent. Sementara Arpen Tua Purba (29) dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) juga divonis hukuman penjara 20 tahun.

Hakim juga memvonis Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43) penjara seumur hidup. Dodi dinilai terbukti sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.

Kasus ini bermula pada 11 Juni 2024 di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area. Saat itu petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Baca juga: Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Kasus Pertamina

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri yang diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.

Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut. (KRO/RD/Dtk)