RADARINDO.co.id – Asahan : Diduga terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling, seorang personel Satreskrim Polres Asahan berinisial AHS, diperiksa Propam. AHS diduga terlibat bersama dua anggota TNI dalam memperdagangkan sisik hewan yang dilindungi tersebut.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, kasus perdagangan hewan yang dilindungi tersebut merupakan wewenang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Oknum Anggota DPRD dan Istri Terlibat Cekcok, Keduanya Saling Lapor
“Sampai saat ini, tim terpadu atau tim gabungan KLHK Provinsi Sumut, Pomdam, dan Krimsus Polda Sumut tidak ada melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada kami. Proses penanganan masih berada di KLHK,” ujar AKBP Afdhal, Sabtu (11/1/2025), melansir tribunmedan.
Menurutnya, adanya dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Asahan berinisial AHS, saat ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Asahan. “Sedang diproses oleh Propam soal etiknya. Saat ini, AHS telah dimutasi dari Reskrim sambil menunggu sidang kode etiknya,” ujarnya.
Afdhal menegaskan, dalam penindakan perkara pidana, dirinya tidak tebang pilih dan menindak tegas bagi pelaku kejahatan, termasuk anggotanya sendiri. “Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” katanya. (KRO/RD/Trb)