HUKUM  

Tersandung Kasus “Tali Air”, Eks Kapolres Dijerat Pasal Berlapis

RADARINDO.co.id – NTT : Tersandung kasus “tali air” alias dugaan persetubuhan dan pencabulan, eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AKBP F, dijerat pasal berlapis.

Hal itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Kamis (22/5/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo.

Baca juga: Kejari Tetapkan Eks Dirjen Aptika Tersangka Dugaan Korupsi PDNS

Rapat tersebut juga turut dihadiri pimpinan Komisi III DPR RI, perwakilan Kapolda NTT, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA).

Agenda utama dalam rapat itu membahas perkembangan penanganan kasus hukum atas dua tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan, yaitu AKBP F dan SH, yang saat ini ditangani oleh Polda NTT.

Dalam kesempatan tersebut, Zet menyampaikan bahwa sejak kasus ini mencuat dan menjadi sorotan media nasional bahkan internasional, Jaksa Agung Republik Indonesia telah memberikan instruksi agar penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga martabat bangsa.

Zet menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.

Dijelaskan Zet, dalam proses penuntutan, pihak Kejaksaan mempertimbangkan berbagai aspek seperti identitas pelaku dan korban, tempus dan locus delicti, alat bukti, serta unsur pemberatan lainnya.

Tersangka AKBP F dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikumulatifkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Sedangkan tersangka SH dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dikumulatifkan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 dan Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kajati NTT juga melaporkan bahwa saat ini ada tiga korban anak, dengan lokasi kejadian berbeda dan waktu kejadian antara Juni 2024 hingga Januari 2024. Identitas korban tetap dirahasiakan untuk melindungi hak-hak mereka sesuai prinsip perlindungan anak.

Saat ini, berkas perkara untuk tersangka AKBP F telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tinggal menunggu proses tahap dua. Sedangkan berkas tersangka SH masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Larikan Uang Rp895 Juta, Eks Manager Koperasi MDW Diringkus Polisi

Menanggapi pertanyaan pimpinan Komisi III mengenai pemberlakuan pasal tambahan, Zet menegaskan bahwa unsur-unsur pornografi telah tercakup dalam pasal-pasal ITE yang dikenakan.

Zet juga mendukung masukan bahwa aspek pelanggaran HAM berat perlu ditindaklanjuti dengan pasal-pasal tambahan sesuai rekomendasi Komnas HAM. (KRO/RD/KP)