Ragam  

Tersangka Pembunuhan Gugat Kapolres dan Kasat Reskrim Cilegon

Gedung PN Serang.

RADARINDO.co.id – Serang : Kapolres dan Kasat Reskrim Cilegon, digugat Heru Anggara, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Maman Suherman.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Heru pada 26 Januari 2026.

Baca juga: Sempat Lolos Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Melansir kompas, Sabtu (07/2/2026), melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, gugatan tersebut merupakan permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg.

Nama pemohon tercatat Heru Anggara, sementara termohon adalah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon. “Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP PN Serang.

Pengacara Heru Anggara, Sahat Butar Butar, mengatakan bahwa gugatan pra peradilan ditempuh setelah mempelajari berkas perkara kliennya pada kasus dugaan pembunuhan di rumah mewah milik Maman Suherman pada Selasa (16/12/2025).

“Setelah kami pelajari, memungkinkan untuk dilakukan gugatan pra peradilan terkait dengan proses penetapan tersangka atas nama Heru Anggara,” ujar Sahat, melansir kompas.

Sahat menyebut, upaya pra peradilan dilakukan sesuai dan diatur pada KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 khusus terkait alat bukti awal. “Sidang lanjutan hari Senin tanggal 9 Januari 2025, agendanya jawaban dari termohon,” kata Sahat.

Menurut Sahat, alasannya memberikan pendampingan kepada Heru Anggara karena tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP).

Baca juga: Ketua PN Depok Terjaring OTT Dugaan Pengaturan Perkara

“Kami juga sudah koordinasi dengan tersangka di rumah sakit. Ada dugaan kuat (tidak sah penetapan tersangka) sehingga kami mengajukan permohonan pra peradilan,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP FSP KEP.

Terkait gugatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menyatakan menghormati langkah yang dilakukan tersangka melalui pengacaranya karena itu hak setiap warga negara. (KRO/RD/Komp)