Tiga DPO Kasus Pengadaan Tanah Rp39,8 Miliar “Menyerah”

27

RADARINDO.co.id – Kalbar : Tiga orang buronan atau DPO kasus pengadaan tanah Bank Kalbar, “menyerah” alias serahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (29/4/2025) lalu.

Ketiga buronan kasus dugaan korupsi senilai Rp39,8 miliar tersebut, yakni Drs. Sudirman HMY, M.M, Drs. Samsir Ismail, M.M, serta M. Faridhan, S.E.,M.M.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebihlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Warga Masuk Penjara Gegara Diduga Korupsi Sapi Hibah Rp269 Juta

Kajati Kalbar, Ahelya Abustam, S.H.,M.H, melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H, membenarkan atas penyerahan diri ketiga koruptor tersebut ke Kantor Kejati Kalbar.

“Benar ketiganya DPO terkait perkara pengadaan tanah salah satu Bank Daerah di Kalbar, telah menyerahkan diri dan kita hargai, sebagai bentuk tanggungjawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan,” ungkap Wayan, dikutip, Jum’at (02/4/2025).

Menurutnya, penyerahan diri ketiganya merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka.

Sebelumnya, ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir tanpa alasan setelah dipanggil penyidik Kejati Kalbar. Padahal lanjutnya, penyidik telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka, namun tidak berada di tempat.

Setelah menetapkan ketiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang, Kejati Kalbar segera melakukan pencekalan dan meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung Ri untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka.

“Kami tidak menemukan mereka di luar Kalbar. Ternyata, mereka hanya berpindah-pindah tempat di sekitar Pontianak,” tandas Wayan.

Diketahui, para tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar pada tahun 2015.

Baca juga: Adik Tewas Tertembak Senapan Angin yang Dimainkan Kakaknya

Mereka melakukan pembelian/pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar seluas 7.883 M2, terdiri dari 15 bidang tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak dipinggir Jalan A Yani I, senilai Rp99.173.013.750.

Berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP, atas perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp39.866.378.750. (KRO/RD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini