RADARINDO.co.id – Nisel : Tiga oknum anggota Badan permusyawarata Desa (BPD) Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), diduga merangkap jabatan sebagai guru P3K dan guru sertifikasi.
Ketiga oknum BPD tersebut masing-masing berinisial RD sebagai guru SD, FR sebagai guru P3K di SMPN 4 Lolomatua, serta ML sebagai guru P3K di SMAN 1 Lolomatua sekaligus Ketua BPD Tumari.
Baca juga: Anggota DPRD Semarang Dicecar KPK Soal Pengaturan Lelang
Kepala SDN Tumari, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa RD merupakan seorang guru di sekolah yang dipimpinnya. “Benar, RD guru kelas di SDN Tumari juga sebagai anggota BPD. RD lolos sertifikasi guru PPG,” ucapnya.
Sementara, Kepala SMPN 4 Lolomatua, Sokhiwoloo Ndruru saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024) lalu, menjelaskan bahwa FR, yang merupakan anggota BPD Tumari, juga adalah guru P3K di SMPN 4 Lolomatua.
“Benar sebagai guru P3K di SM N 4 Lolomatua. Pengangkatan 2023 sekaligus sebagai anggota BPD Desa Tumari dari tahun 2022,” ujarnya via pesan WA.
Sedangkan, Kepala SMAN 1 Lolomatua yang dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2024) lalu, juga membenarkan keabsahan ML sebagai tenaga pengajar aktif di SMAN 1 Lolomatua.
Baca juga: Polrestabes Medan “Hadiahi” Timah Panas Perampok Sepasang Kekasih
Terkait hal itu, Kepala Desa Tumari Lolomatua juga mengakui bahwa ketiganya merupakan anggota BPD Tumari. “Betul. Mereka masih aktif sebagai BPD Tumari Lolomatua,” ujarnya.
Untuk diketahui, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, akan tetapi secara jelas diatur pada peraturan pemerintah (PP) No 34 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU Desa dan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 pasal yang ke 6. Yakni menekankan bahwa ASN, PNS, PPPK dan BPD tidak boleh menerima dari sumber accounting atau sumber keuangan yang sama, yaitu APBD. (KRO/RD)