RADARINDO.co.id – Jakarta : Tiga pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, dua pejabat berstatus sudah pensiun dan satu pejabat telah dicopot dari jabatannya. Pejabat yang dicopot diketahui dirotasi ke divisi lain.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen ke Mahasiswi
“Ya itu (satu orang) kan dicopot. Kan dia tidak memegang itu (urusan TKA) lagi. Itu kan namanya dicopot. Yang dua orang sudah pensiun. Jadi ada yang dicopot, ada yang kemudian sudah pensiun. Itu dulu ya, nanti informasi lebih detil KPK. Kita harus hormati KPK ya,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengurusan RPTKA. Namun, hingga Kamis ini identitas kedelapan tersangka belum diumumkan.
Pada, Rabu (21/5/2025) kemarin, KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pengurusan RPTKA.
Baca juga: Gadungan Tipu Polisi Asli, Ngaku Bisa Bantu Proses Mutasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo belum menyampaikan dimana lokasi yang dimaksud. Ia mengatakan, KPK akan menyampaikan hasil penggeledahan, konstruksi perkara, dan para tersangka setelah rangkaian kegiatan rampung. (KRO/RD/Komp)







