Tiga Saksi Diperiksa Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA, Jum’at (02/12/2022).

Baca juga : Sidang Agenda Pemeriksaan Ahli Dalam Perkara Kawasan Berikat Digelar

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, HS selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang, TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang, dan TW selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tahun 2019.

Baca juga : Majelis Hakim Bacakan Putusan Terdakwa dalam Perkara LPEI

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. (RO/RD/Agus)