Tiga Sindikat Narkoba Nekad Bakar Mobil Personel Polres Sergai, Begini Nasibnya Sekarang

144
Tiga Sindikat Narkoba Nekad Bakar Mobil Personel Polres Sergai, Begini Nasibnya Sekarang
Tiga Sindikat Narkoba Nekad Bakar Mobil Personel Polres Sergai, Begini Nasibnya Sekarang

RADARINDO.co.id – Sergai : Tiga orang diduga sindikat narkoba nekad membakar mobil personel Polres Serdang Bedagai. Kejadian tersebut sempat mengagetkan petugas.

Pembakaran terjadi pada (29/2/2020) sekitar pukul 02.30 Wib dikediaman personel Polres Sergai yang berada di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Baca juga : Majelis Nasional KAHMI Gelar Ke IV, Begini Hasil dan Rekomedasi

Petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial ST (33), MIT (26), AS alias Cakil (33), dan Iwan alias Penger (40) kini berstatus DPO.

“Pada bulan 29 Februari 2020, anggota kita bernama M Azhar Ritonga (44) dari Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba. Kita terus melakukan penangkapan narkoba.

Namun, saat kita menangkap sindikatnya bernama Uto warga Dusun V, Desa Naga Lawan, AS alias Cakil dan Iwan Penger, merasa terusik dan terganggu,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Senin (13/9/2021).

Lanjut Kapolres, pelaku AS alias Cakil dan Iwan Penger menyuruh anggotanya yang bernama MIT dan ST, melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya.

“AS alias Cakil memberi imbalan sebesar Rp5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita,” ujarnya.

Sementara itu, sebelum melakukan pembakaran, Iwan Penger menyiapkan sepeda motor. Kemudian ST bertugas membeli minyak bensin.

Sedangkan MIT yang mensurvei mana rumah anggota Polres Sergai yang akan menjadi target pembakaran.

“Setelah api mulai marak, asap masuk ke rumah korban. Korban pun mengetahui bahwa mobil miliknya dibakar, dan korban langsung menyiramkan air,” sambungnya.

Ketiga pelaku pembakaran, Robin menegaskan merupakan sindikat narkoba, dan sudah pernah ditangkap.

“Untuk Iwan Penger masih terus kita lakukan pengejaran, segera akan kita tangkap,” ujar Robin.

Baca juga : Kapolsek Percut Sei Tuan Bantah Borgol Deasy Natalia Sinulingga Sedang Menyusui Bayi

Salah seorang pelaku AS alias Cakil mengaku baru dua tahun menjual narkotika jenis sabu. Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/Mima)