RADARINDO.co.id – Kuansing : Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,21 gram di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (05/7/2023).
Baca juga : Walikota Medan Hadiri Pemaparan Sejumlah Kasus di Polres Pelabuhan Belawan
Dari Pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang sebagai pengedar berinisial IO (33) dan TZA (22) warga RT I /RW IV Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi gelap narkotika.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, kemudian melakukan penangkapan terhadap IO (33) yang sedang berada di Jalan Samping Kantor PLN Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya diatas Sepeda Motor
“Saat dilakukan penangkapan, IO (33) sedang memegang 1 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterograsi, IO mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial TZA (21),” katanya.
Kemudian, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Res Kuansing kembali melakukan penyelidikan di RW 5 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing dan berhasil menangkap tersangka TZA didepan rumahnya di RW 5 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
Baca juga : Kejari Tebingtinggi Geledah Kantor Dinas Perdagangan
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang tunai Rp 200 ribu di saku celana sebelah kanan diduga hasil penjualan sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di pondok terbuka didepan rumahnya, ditemukan 2 bungkus plastik kecil bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan dibawah himpitan batako,
“Kemudian petugas menemukan 1 paket plastik klip bening besar yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan kaos warna merah beserta 1 sendok kertas didalam kotak rokok warna hitam merk on bold yang disimpan didalam lemari rumah tersangka,” katanya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (KRO/RD/POL/SM)