Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Korupsi Pengadaan APE

59

RADARINDO.co.id-Jakarta : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kamis (26/10/2023) di Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jabar.

Baca juga : Jaksa Agung Bersama Menteri PAN-RB Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset

Buronan yang diamankan, yaitu AS bin TS (40) warga Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, selaku Direktur CV Mega Agro Jaya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, AS bin TS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Dalam proyek pengadaan tersebut, terdapat dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.

Baca juga : Pakai 41 KTP Palsu, Pasutri “Sukses” Bobol Bank Hingga Rp 5,1 Miliar

Pada saat diamankan, tersangka AS bin TS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, AS bin TS akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (KRO/RD/Agus)