RADARINDO.co.id – Jakarta : Personel TNI telah dikerahkan sebagai bentuk pengamanan di berbagai kejaksaan negeri (Kejari) dan kejaksaan tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar memaparkan, pengerahan tersebut sedang dalam proses di berbagai Kejari dan Kejati seluruh Indonesia.
Baca juga: Kejagung Didesak Usut Tuntas Kasus Sritex
“Di daerah sedang berproses sesuai kebutuhan masing-masing,” kata Harli, melansir tempo, Selasa (03/6/2025).
Kendati demikian, ia mengaku tak mengetahui detail Kejari dan Kejati mana saja yang telah mendapat pengamanan dari TNI. Menurutnya, pengerahan ini hanya untuk kebutuhan pengamanan di Kejari dan Kejati.
Sebelumnya, Harli menyebutkan bahwa pengamanan oleh personel TNI ini untuk menjaga aset dan gedung kejaksaan. Kerjasama antara TNI dan Kejagung juga tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.
Dikatakannya, TNI juga memiliki wewenang menjaga objek vital negara, termasuk diantaranya adalah kantor kejaksaan. Harli mengatakan, pengerahan personel TNI untuk mengamankan kejaksaan sudah berlangsung selama enam bulan.
Pengamanan kejaksaan oleh personel TNI itu mengacu pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025 dan Nota Kesepahaman NK 6/IV/2023 yang diteken pada 6 April 2023.
Isi dari telegram tersebut menyatakan TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayjen Kristomei Sianturi melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini.
Namun, penggunaan personel TNI untuk pengamanan Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia menimbulkan kontroversi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai perpres pelindungan jaksa tidak mendesak dan tidak dibutuhkan.
Menurut mereka, Presiden Prabowo Subianto seharusnya dapat memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan atau meminta bantuan kepolisian, bukan tentara.
“Kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada. Tidak ada ancaman militer yang mengharuskan presiden ataupun Panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke kejaksaan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/5/2025) lalu.
Baca juga: Dirut Bank Sumut Dipanggil Kejagung Hanya Jadi Saksi Kasus Kredit Macet PT Sritex
Koalisi ini juga mencakup Imparsial, KontraS, dan Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia. Menurut koalisi, penerbitan Perpres 66/2025 membuka ruang kembalinya dwifungsi TNI.
Perpres itu membawa militer masuk jauh ke wilayah sipil, yakni ke kejaksaan. Mereka menilai kejaksaan adalah aparat penegak hukum yang melaksanakan kewenangan penuntutan serta kewenangan lain, sedangkan TNI mengurus pertahanan. (KRO/RD/Temp)







