RADARINDO.co.id – Jakarta : Ratusan massa Perkumpulan Pemuda Keadilan dan Solidaritas Pekerja Sritex menggelar aksi unjukrasa didepan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (02/6/2025).
Aksi tersebut dilakukan guna mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Baca juga: Dirut Bank Sumut Dipanggil Kejagung Hanya Jadi Saksi Kasus Kredit Macet PT Sritex
“Kita meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan tuntutan yang maksimal kepada tersangka Iwan Lukminto dan kawan-kawan,” tutur Koordinator Aksi, Dendi Budiman.
Massa aksi membawa poster dan spanduk bernada emosi atas terjadinya kasus tersebut. Menurut mereka, PT Sritex telah mengorbankan banyak nyawa dan keluarga lantaran pailit imbas korupsi.
“Kedatangan kita tidak main-main, untuk mengingatkan Kejaksaan Agung jangan main-main. Kasus ini menyebabkan puluhan ribu korban,” teriaknya.
Orator juga mengulas dugaan penggunaan dana kredit untuk kepentingan pribadi Iwan Setiawan Lukminto. Akibat perbuatannya, PT Sritex dinilai menjadi pailit dan menyebabkan PHK massal.
“Bukannya digunakan untuk menyelamatkan pekerjanya, malah digunakan untuk memuaskan ambisi kekuasaan bersama koleganya,” ucap Dendi dalam orasinya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata.
Kemudian, Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, penyidik tengah mendalami kemana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS dan Uang SPP SMAN 2 Bandar Mencuat
“Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini harus digunakan untuk modal kerja,” tutur Harli kepada wartawan, baru-baru ini.
Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang. (KRO/RD/JP)







