Topan Ginting Diduga Dapat Perintah untuk Terima Suap

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), diduga mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Baca juga: Ridwan Kamil Disebut Samarkan Kepemilikan Kenderaan Pakai Nama Ajudan

“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat kemana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (25/7/2025), melansir kompas.

Menurutnya, penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.

“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai disana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” terang Asep.

Saat ini, KPK sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.

“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Baca juga: Kondisi Sawit PTPN IV Regional II Kebun Panai Jaya Memprihatinkan

Dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). (KRO/RD/Komp)