Transaksi Fiktif Gula Rp571 Miliar, BUMN Diminta Turunkan “Pemadam Kebakaran” Sebelum Ludes

64

RADARINDO.co.id-Medan: Antah siapa yang salah, sehingga percikan api berkobar kemana -mana membuat sejumlah pihak kelompok ikut kepanasan. Salah satu tindakan pencegahan yang harus dilakukan terkait kasus transaksi fiktif gula senilai Rp571 miliar Menteri BUMN diminta turunkan Tim “Pemadam Kebakaran” sebelum Ludes menjadi abu.

Baca juga : Batalyon C Pelopor SAT Brimob Poldasu Amanakan Pengukuhan Bobby Nasution

Penyesalan selalu datang terlambat, tapi tak perlu menyesal walau terlambat tapi datang. Sebabmusabab asap pasti karena ada api. Konsekuensi dari rencana jahat bak kata pepatah mengatakan siapa menuai angin pasti menuai badai. Jam tak mungkin bergerak mundur lagi. Peristiwa besar ini sudah menggegerkan masyarakat Indonesia disaat penegakan Supremasi hukum sebagai panglima yang harus dijunjung tinggi. Hal yang wajar tidak sedikit sejumlah pihak kecewa dengan perbuatan memperkaya diri, melawan hukum dan rugikan negara. Bahkan mendukung hukuman mati serta menyita semua harga kekayaan pelaku untuk negara. Api sudah dipadamkan, namun tubuh yang luka karena terbakar meski entah kapan sembuhnya tapi cacat dan membekas itu hal yang pasti.

Martabat BUMN nyaris “Runtuh” akibat ulah oknum mantan Direktur Utama PT KPBN, Edward Samanta Ginting (ESG) yang terjerat kasus transaksi fiktif gula senilai Rp571 miliar. Perbuatan segelintir oknum jahat yang lalai pernah disumpah diatas kitab suci. Akhirnya pendidikan tinggi dan terhormat yang pernah diraih bahkan nama baik keluarga menjadi hina dan kotor. Dugaan korupsi transaksi gula fiktif sebesar Rp571 Miliar yang melibatkan mantan Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT.KPBN) Edward Samanta Ginting dan kawan -kawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di bulan November 2023 lalu.

Publik kecewa dan marah karena ada oknum yang nekat menabrak prinsip tata kelola perusahaan, dengan memperkaya diri secara bersama -sama, melawan hukum dan merugikan negara. Yakinlah, publik makin cerdas dan turun gunung untuk monitor perkembangan kasus tersebut transaksi fiktif gula hingga sampai tuntutan vonis pengadilan Tipikor.

Konon kabarnya penyidik tengah melakukan pengembangan kasus tersebut dan memanggil sejumlah oknum Direksi, Kabag dan komisaris PT. KPBN dan sejumlah petinggi PTPN, termasuk saksi vendor yang selama ini menjalin kerjasama. Pihak PTPN sebagai pemilik saham disebut- sebut ikut dimintai keterangan sebagai saksi, untuk menelusuri peran serta dan aliran dana sebesar lebih kurang Rp2 Triliun. Sedangkan oknum mantan Direktur Utama PT KPBN Edward Samanta Ginting diduga Kecipratan dengan mendapat bagian sebesar Rp571 miliar. Sisanya mengalir ke oknum lainnya.

Publik menilai kasus tersebut sangat menarik untuk ditelusuri lebih mendalam. Apalagi sampai saat sidang perkara dugaan korupsi transaksi fiktif gula terebut belum tahu kapan persidangan digelar dan siapa saja yang menjadi terdakwa dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Belum lama ini beredarnya poto atau gambar mirip mantan Dirut PT.KPBN di media sosial merupakan bukti kepedulian publik. Dimana selama ini wajah sosok Edward Samanta Ginting belum dikenal lebih mendetail atau bukti respon publik.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menetapkan mantan Direktur Utama PT. KPBN ESG dijadikan tersangka kasus gula sebesar Rp571 Miliar. Menurut penyidik mengungkap modus kasus korupsi transaksi pembelian gula ini yang dilakukan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau PT. KPBN selaku anak usaha PTPN. Mereka melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT.ATN) Group sekitar tahun 2020 – 2021.

“PT. KPBN bersama PT. ATN melaksanakan pembelian gula yang seakan -akan dipesan gula dalam jumlah tertentu. Namun kenyataanya fiktif,” ujar Kajari Pusat, Safrianto, Selasa (21/10/2023.

“Modus yang digunakan adalah skema perpanjangan kontrak (Rollover) dari kontrak pertama sampai dengan kontrak selanjutnya. Rollover artinya kontrak pertama belum dipenuhi, gulanya fiktif. Kemudian dilakukan adendum kontrak selanjutnya untuk menutupi kekurangan ataupun tidak kemampuan untuk pembayaran kontrak pertama,” ujarnya lagi.

Akhirnya penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diantaranya HS selaku Dirut PT. Agro Tani Nusantara (PT.ATN), HRS Dirut PT. Agro Tani Santosa (PT.ATS), dan Dirut PT. Cipta Andhika Teladan (PT.CAT), serta RA selaku Senior Executive Vice Presiden Operation PT. KPBN.

Sejumlah pihak mendukung kinerja penyidik Kajari Jakarta Pusat termasuk Pengadilan Tipikor mengusut tuntas kasus gula fiktif sebesar Rp571 miliar.

“Ini yang ketahuan saja, dan sangat mustahil hanya dilakukan oknum Direktur Utama PT KPBN dan Kabag atau Senior Executive Vice Presiden Operation PT. KPBN. Tidak tertutup kemungkinan sejumlah oknum pejabat BUMN lainnya ikut “Kecipratan” uang haram tersebut,” tuturnya tegas.

Baca juga : Pipa PT. Pertamina Dibobol Pencuri Minyak Tumpah Warga Cemas

Lebihlanjut sumber mengatakan, penyidik Kejaksaan tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan ditubuh manajemen PT. KPBN diantaranya terkait pendapatan penjualan produk perdagangan PT. KPBN tahun 2021 dan 2022. Konon kabarnya penyidik melakukan pengembangan kasus transaksi fiktif gula sebesar Rp571 miliar. Termasuk memeriksa Akuntan Publik.

Maka laporan keuangan tahun 2021 dan 2022 diduga kuat rekayasa dan manipulasi. Diantaranya pendapatan produk perdagangan atas pendapatan penjualan yang layak diusut antara lain:

  1. Gula tahun 2022 sebesar Rp2.152.517.001.560 dan tahun 2021 sebesar Rp980.455.137.663
  2. Kelapa sawit tahun 2022 sebesar Rp1.383.288.846.561 dan tahun 2021 sebesar 1.244.436.787.110
  3. Teh tahun 2022 sebesar Rp10.805.286.487 dan tahun 2021 sebesar Rp10.900.242.019
  4. Karet tahun 2022 sebesar Rp7.128.388.618 dan tahun 2021 sebesar Rp2.897.583.516
  5. Tetes tahun 2022 sebesar Rp2.960.909.091 dan tahun 2021 sebesar Rp0
  6. Pupuk tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp63.340.722.300
  7. Beras tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp347.600.000

“Laporan keuangan penjualan gula tetes tahun 2021 sebesar Rp0. Kenapa pendapatan penjualan itu Rp0 dan termasuk jasa sertifikasi RSPO tahun 2022 sebesar Rp0 ada apa,” ujar sumber heran.

Pendapatan jasa penjualan komoditas yang layak diusut antara lain:

  1. Minyak kelapa sawit tahun 2022 sebesar Rp29.662.523.631 dan tahun 2021 sebesar Rp33.514.227.384
  2. Gula tahun 2022 sebesar Rp2.267.785.000 dan tahun 2021 sebesar Rp4.350.315.765
  3. Karet tahun 2022 sebesar Rp1.956.466.498 dan tahun 2021 sebesar Rp4.064.389.237
  4. Produk perkebunan lainnya tahun 2022 sebesar Rp1.412.946.128 dan 2021 sebesar Rp 2.178.107.353
  5. Jasa sertifikasi RSPO tahun 2022 sebedar Rp0 dan tahun 2021sebesar Rp2.624.864.342
  6. Jasa pompa dan penyimpanan tahun 2022 sebesar Rp177.537.238.200 dan tahun 2021 sebesar Rp85.590.918.124
  7. Jasa Jasa transportasi tahun 2022 sebesar Rp17.718.803.907 dan tahun 2021 sebesar Rp62.834.754.272
  8. Jasa pengurusan dokumen administrasi tahun 2022 sebesar Rp9.185.585.545 dan 2021 sebesar Rp4.043.919.846

“Total pendapatan tahun 2022 sebesar Rp3.796.441.781.226 dan tahun 2021sebesar Rp2.501.579.568.93. Kami menduga rekayasa,” katanya tegas.

Sedangkan Pendapatan Operasi Lain antara lain:

  1. Keuntungan bersih selisih kurs tahun 2022 sebesar Rp33.206.248.405 dan tahun 2021 sebesar Rp643.438.802
  2. Pemulihan kerugian penurunan nilai piutang tahun 2022 sebesar Rp25.674.909.484 dan tahun 2021 sebesar Rp0
  3. Keanggotaan tahun 2022 sebesar Rp1.880.645.759 dan tahun 2021 sebesar Rp1.766.082.678
  4. Denda keterlambatan tahun 2022 sebesar Rp1.216.946.323 dan tahun 2021 sebesar Rp3.648.303.521
  5. Lain-lain tahun 2022 sebesar Rp14.195.969.615 dan tahun 2021 sebesar Rp27.244.883.114.

Total pendapatan pada tahun 2022 sebesar Rp76.174.719.586 dan tahun 2021 sebesar Rp33.302.708.115.

“Anehnya, terdapat catatan pendapatan lain tahun 2021 sebesar Rp 27,2 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp14,1 miliar. Apa boleh menyampaikan laporan keuangan dengan menyebutkan pendapatan operasi lain tanpa menyebutkan Objek nya,” lanjutnya.

Terdapat kegiatan pemasaran dan penjualan disebutkan antara lain:

  1. Promosi tahun 2022 sebesar Rp12.341.712.635 dan tahun 2021 sebesar Rp11.040.424.056
  2. Klaim tahun 2022 sebesar Rp1.096.265.964 dan tahun 2021 Rp400.400.000
  3. Penelitian dan pengembangan tahun 2022 sebesar Rp932.586.753 dan tahun 2021 sebesar Rp1.129.673.305.

Total beban perusahaan tahun 2022 sebesar Rp14.370.565.352 dan tahun 2021 sebesar Rp12.570.497.361.

“Beban promosi dan penelitian dan pengembangan tahun 2021 dan 2022 dicurigai tidak tepat sasaran sehingga diduga rugikan perusahaan,” tandasnya.

Terdapat dana Beban Umum dan Administrasi yang diduga rekayasa sehingga berpotensi dan terindikasi rugikan negara yakni:

  1. Gaji dan tunjangan tahun 2022 sebesar Rp60.347.675.273 dan tahun 2021 sebesar Rp66.213.315.571
  2. Bonus dan tantiem tahun 2022 sebesar Rp17.715.000.004 dan tahun 2021 sebesar Rp9.963.860.358.
  3. Imbalan pasca kerja tahun 2022 sebesar Rp5.373.821.153 dan tahun 2021 Rp9.478.201.073
  4. Pemeliharaan dan perbaikan tahun 2022 sebesar Rp4.943.735.837 dan tahun 2021 sebesar Rp3.961.932.118.
  5. Konsultan tahun 2022 sebesar Rp4.366.944.177 dan tahun 2021 sebesar Rp6.095.676.990
  6. Penyusutan dan Amortisasi tahun 2022 sebesar Rp4.303.154.121 dan tahun 2021 sebesar Rp3.308.333.459
  7. Keamanan tahun 2022 sebesar Rp3.899.113.781 dan tahun 2021 sebesar Rp2.883.736.438
  8. Asuransi tahun 2022 sebesar Rp3.455.298.788 dan tahun 2021 Rp 3.762.531.537
  9. Dewan Komisaris tahun 2022 sebesar Rp 2.956.285.133 dan tahun 2021 sebesar Rp3.031.728.715
  10. Perjalanan dan penginapan tahun 2022 sebesar Rp2.231.509.708 dan tahun 2021 sebesar Rp803.283.831
  11. Sewa tahun 2022 sebesar Rp1.883.614.727 dan tahun 2021 sebesr Rp 2.657.079.760
  12. Alat tulis kantor tahun 2022 sebesar Rp709.375.438 dan tahun 2021 sebesar Rp 796.605.467
  13. Perpajakan tahun 2022 sebesar Rp673.344.499 dan tahun 2021 sebesar Rp452.925.189
  14. Komunikasi tahun 2022 sebesar Rp549.829.381 dan tahun 2022 sebesar Rp644.308.641
  15. Beban lain-lain tahun 2022 sebesar Rp4.995.546.238 dan tahun 2021 sebesar Rp3.556.024.994.

Total beban umum dan administrasi pada tahun 2022 sebesar Rp118.404.248.258 dan tahun 2021 sebesar Rp117.609.544.141.

“Kalau kita melihat ada beban untuk konsultan, dewan komisaris, perjalanan dan penginapan, sewa, perpajakan maupun beban umum dan administrasi diduga tidak wajar. Artinya beban tersebut tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Terdapat catatan dividen berdasarkan rapat umum pemegang saham No.
01/KPBN/PS/VI/2020 bulan Juni 2020 pemegang saham menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2018 sebesar Rp4.539.453.932 belum dibayar kepada pemegang saham.

Berdasarkan rapat umum pemegang saham No. SAN/RUPS/02/VIII/2021 bulan Agustus 2021 pemegang saham menyetujui pembagian dividen untuk tahun 2020 sebesar Rp2.090.364.851 dan sudah dibayar kepada
pemegang saham.

Pajak dibayar di muka diantaranya PPN, masukan tahun 2022 sebesar Rp8.774.623.819 dan tahun 2021 sebesar Rp4.000.243.221. Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp33.210.000 dan tahun 2021 Rp0.

Terdapat aliran dana pajak lainya yakni:

  1. Entitas anak PPN, masuk tahun 2022 sebesar Rp2.295.870.611 dan tahun 2021 sebesar Rp1.909.826.360. Total tahun 2022 sebesar Rp11.103.704.430 dan tahun 2021 sebesar Rp5.910.069.581.
  2. Utang pajak penghasilan Pasal 29 tahun 2022 sebesar Rp10.464.634.803 dan tahun 2021 sebesar Rp0. Pasal 23 tahun 2022 sebesar Rp23.408.767.269 dan tahun 2021 sebesar Rp404.047.461.
  3. Pasal 21 tahun 2021 sebesar Rp1.262.080.292 dan tahun 2021 sebesar Rp713.316.925. Pasal 15 tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp32.839.516. Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp743.830.478 dan tahun 2021 sebesar Rp6.642.000.
  4. Sub total tahun 2022 sebesar Rp12.879.312.842 dan tahun 2021 sebesar Rp1.156.845.902. Entitas anak perusahaan pajak penghasilan Pasal 29 tahun 2022 sebesar Rp20.513.901.210 dan tahun 2021 sebesar Rp9.671.360.517. Pasal 23 Tahun 2022 sebesar Rp159.505.503 dan tahun 2021 sebesar Rp294.571.731. Pasal 21 tahun 2022 sebesar Rp242.234.252 dan tahun 2021 sebesar Rp266.595.820. Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp2.770.280 dan tahun 2021 sebesar Rp346.454. Subtotal tahun 2022 sebesar Rp20.918.411.245 dan tahun 2021 sebesar Rp10.232.874.522 atau total tahun 2022 sebesar Rp33.797.724.087 dan total tahun 2021 sebesar Rp11.389.720.424.

Hingga berita ini dilansir Kepala PT.KPBN Medan belum mau menjawab surat konfirmasi yang disampaikan KORAN RADAR GROUP RADARINDO.CO.ID. (KRO/RD/TIM)