Uang 12 Pejabat Kades, Nikmat Membawa Sengsara Bupati Probolinggo di Tangan KPK

492
Uang 12 Pejabat Kades, Nikmat Membawa Sengsara Bupati Probolinggo di Tangan KPK
Uang 12 Pejabat Kades, Nikmat Membawa Sengsara Bupati Probolinggo di Tangan KPK

RADARINDO.co.id – Jawa Timur : Tidak ada yang menduga, Bupati Kabupaten Probolinggo, PTS, bersama suami HA, nikmat membawa sengsara akibat terkena Operasi Tangkap Tangan atau OTT penyidik (KPK) Senin (30/08/2021).

Sejumlah publik tercengang, apalagi sebabmusabnya adalah berawal dari dugaan suap dari calon pejabat Kepala Desa (Kades).

Baca juga : Kurir SS 10 Kg Asal Aceh Utara, Transaksi di Tebingtinggi Mendekam di Medan

HA merupakan, salah satu anggota DPR RI terjaring OTT bersama istrinya, PTS yang kini menjabat Bupati Probolinggo untuk periode kedua (2018-2023).

“Sementara dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan, selanjutnya nanti akan kami rilis,” kata Nurul Ghufron dikutip Kumparan pagi ini, Senin (30/8/2021).

Tim KPK telah mengamankan 10 orang pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Mereka terdiri dari PTS yang tiada lain Bupati Probolinggo Periode periode 2013-2018 dan periode 2019-2024, HA, anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, DK, ASN (Camat Camat Krejengan), SO, ASN (Pejabat Kades Karangren), PR, ASN (Camat Kraksaan), IS, ASN (Camat Banyuayar), MR, ASN (Camat Paiton), HT, ASN (Camat Gading), PJK, Ajudan, serta FR, Ajudan.

Demikian disampaikan ketua KPK H. Firli Bahuri pada Selasa (31/08) pagi. Firli menuturkan bahwa kronologis Operasi Tangkap Tangan tersebut bermula pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021.

Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK Camat Krejengan bersama dengan SO.

Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.

“Saat diamankan Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kades diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo,” jelas ketua KPK.

Sedangkan MR turut diamankan bersama uang Rp112.500.000, di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00.

Dalam Konstruksi perkara, diduga telah terjadi akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta per hektar.

Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa saat ini KPK telah menetapkan 22 (dua puluh dua) orang Tersangka.

Adapun, sebagai Pemberi (ASN Pemkab Probolinggo) adalah SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO serta SD.

Sebagai penerima adalah HA, PTS, DK serta MR. Para Tersangka tersebut disangkakan sebagai pemberi: SO dkk, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penerima: HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga :BPPRD Prov Sumut Berkomitmen Tingkatkan PAD Sektor Penerimaan PKB dan BBNKB

HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan KPK.

Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai anti korupsi. (KRO/RD/Tim)