RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Baca juga: Sejumlah Kepsek Terancam Dicopot Akibat Penahanan Ribuan Ijazah
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sementara, melansir kompas, Rabu (18/6/2025), Wilmar Group menyatakan, mereka telah menyerahkan Rp11,8 triliun kepada Kejagung sebagai “uang jaminan.”
Ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran dalam memperoleh izin ekspor minyak kelapa sawit. Jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan yang telah membebaskan Wilmar dan dua perusahaan kelapa sawit lainnya dari tuduhan membayar suap untuk memperoleh izin pada tahun 2022.
Dalam pernyataannya, Wilmar mengatakan uang tersebut akan dikembalikan jika Mahkamah Agung (MA) membebaskan perusahaan dari kesalahan dalam kasus yang sedang berlangsung.
Baca juga: Pembantu Gemar Pakai Daster, Majikan “Ngiler”
Namun, uang itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya apabila Wilmar Group dinyatakan bersalah. Wilmar mengatakan tindakannya dalam kasus izin ekspor CPO dilakukan “sesuai dengan peraturan yang berlaku” dan “bebas dari niat korupsi”. (KRO/RD/Komp)