RADARINDO.co.id : Undang-Undang anti deforestasi Uni Eropa sangat menggerus pendapatan Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, dampak dari UU tersebut, mengakibatkan produk-produk unggulan kehutanan di Sumatera Utara (Sumut) tidak bisa masuk ke Benua Biru tersebut.
Baca juga : Lokasi Judi Omzet Ratusan Juta di Binjai Digerebek
Padahal, aturan tersebut resmi berlaku mulai pertengahan Mei 2023. Artinya, Sumut tidak bisa jual tujuh komoditas yaitu sawit, kopi, kayu, daging, karet, kacang kedelai dan kakao, beserta produk turunannya. Syaratnya, jika tidak memenuhi syarat deforestasi atau penggundulan hutan.
Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin mengatakan, UU AntiDeforestasi Uni Eropa yang baru berlaku pertengahan Mei 2023 bisa merugikan Sumut. “Undang-Undang itu sangat berpotensi memperburuk kinerja sektor unggulan di Sumatera Utara,” ujar Gunawan belum lama ini, seperti dikutip dari inilah.com.
Menurutnya, regulasi Uni Eropa itu tidak ideal bagi perekonomian Sumut lantaran menetapkan setidaknya tujuh komoditas yaitu sawit, kopi, kayu, daging, karet, kacang kedelai dan kakao, beserta produk turunannya, tidak boleh diekspor ke negara-negara anggota Uni Eropa jika tidak memenuhi syarat deforestasi atau penggundulan hutan.
Padahal sebut Gunawan, ekspor andalan Sumut ke Uni Eropa meliputi sawit, karet, kopi, kakao dan kayu. Dia pun memaparkan data BPS Sumut pada tahun 2022, dimana nilai ekspor Sumut ke Uni Eropa mencapai sekitar 12 persen dari total nilai ekspor Sumut di tahun itu.
“Jadi, seandainya Uni Eropa melarang pembelian komoditas unggulan tersebut, maka Sumut berpeluang kehilangan 12 persen dari pendapatannya,” tutur Gunawan.
Baca juga : Wakil PM Malaysia Protes UU Deforestasi
Dia menambahkan, ada beberapa dampak kalau Uni Eropa melarang impor komoditas-komoditas itu. Kalau tidak menerima impor kelapa sawit dan turunannya, misalnya, maka harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global kemungkinan besar turun. Situasi tersebut akan membuat melemahnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. (KRO/RD/IN)