Unit Reskrim Polsek Batang Toru Tangkap Pelaku Curanmor

28

RADARINDO.co.id – Tapsel : Tim Unit Reskrim Polsek Batang Toru berhasil menangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor), Selasa (04/3/2025) lalu. Dari hasil pengungkapan ini, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit, Ipda Hary Agus Pohan, berhasil menangkap pelaku berinisial DP alias Gondrong (40). Sedangkan barang bukti sepedamotor yang dicuri diamankan dari tempat terpisah.

Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, kepada wartawan menjelaskan, kasus dugaan pencurian sepedamotor ini terjadi, Minggu (02/3/2025) pagi lalu di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca juga: Polda Sumut Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

Saat itu, lanjut Kapolsek, sepedamotor warna hitam bernomor polisi BB 3532 JL milik, Nengsih Fitri Soloya Simbolon, terparkir di halaman rumahnya dalam keadaan kunci menempel di kenderaan.

Tak lama, pelaku yang merupakan warga Desa Muara Opu, Kecamatan Muara Batang Toru, lewat didepan rumah korban (Nengsih-red). Karena melihat sepedamotor dalam keadaan kunci yang masih menempel, timbul niat jahatnya untuk menggondol kenderaan itu.

“Kemudian, pelaku (Gondrong) masuk ke teras rumah korban dan menghidupkan sepedamotor korban, selanjutnya membawanya kabur,” ujar Kapolsek.

Aksi Gondrong sempat dilihat korban. Korban bahkan sempat mengejar Gondrong, namun tak berhasil. Alhasil, korban melapor ke Polsek Batang Toru, agar sepedamotornya segera kembali dan pencurinya tertangkap.

Mendapat laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa, sepedamotor korban berada di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di kampung halaman istri Gondrong.

Selanjutnya, Senin (03/3/2025), Tim Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian sepedamotor tersebut di Desa Unte Mukkur 2, Kecamatan Kolang. Namun, upaya ini, belum membuahkan hasil.

“Saat melakukan penyelidikan itu, personel mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan sepedamotor tersebut di Kecamatan Kolang dan pelaku kembali lagi ke Kecamatan Muara Batang Toru,” jelas Kapolsek.

Esoknya, Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Muara Ampolu. Setelah berhasil diamankan, kemudian Tim Unit Reskrim menggali informasi dari Gondrong.

Baca juga: Hamil Akibat Dirudapaksa Tiga Pria, Siswi SMP Dipaksa Mundur Sekolah

“Kemudian, personel melakukan pengembangan ke Kecamatan Kolang dan berhasil menemukan barang bukti sepedamotor milik korban di salah satu rumah di Desa Unte Mukkur 2. Kini, pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Batang Toru untuk dilakukan proses hukum lebihlanjut,” pungkas Kapolsek. (KRO/RD/AMR)