Hamil Akibat Dirudapaksa Tiga Pria, Siswi SMP Dipaksa Mundur Sekolah

38
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Karawang : Nasib malang kembali menimpa seorang siswi SMP di Karawang. Dimana, sebelumnya dia menjadi korban rudapaksa tiga orang pria, kini dia dipaksa mundur dari sekolah lantaran hamil.

Padahal, kehamilannya lantaran dirinya menjadi korban rudapaksa tiga pria. Peristiwa ini terjadi di SMPN 2 Karawang. Kandungan siswi ini sudah masuk 7 bulan. Keluarga telah menjelaskan bahwa anaknya korban kejahatan. Namun, pihak sekolah memaksa untuk mengundurkan diri agar sekolah tidak malu.

Baca juga: APH Diminta Babat Habis Meja Tembak Ikan Milik “Hoki Cs”

Hal itu diungkap ibu korban bernama Dwi yang menyebut anaknya diminta mengundurkan diri karena sedang hamil. Ibu korban mengatakan, pengunduran diri itu dilakukan Oktober 2024 lalu. “Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil,” kata Dwi, mengutip tribunmedan, Kamis (06/3/2025).

Menurut Dwi, dirinya sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah. Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah. Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

“Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah,” ungkap Dwi.

Sementara, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri, membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut. Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

“Bawa saja korban dan orangtua korbannya kesini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak?, bawa pelakunya sekalian kesini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya,” kata Nedi dengan nada tinggi kepada wartawan, Rabu (05/3/2025).

Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Sekolah juga justru menginginkan agar anak itu bisa tetap sekolah secara online.

Baca juga: Istri Oknum TNI Tipu Ratusan Pensiunan

“Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu,” tegas Nedi. (KRO/RD/Trb)