Usai Dapat PMN Rp 10,49 Triliun, Proyek di 13 BUMN Terhenti

28

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono merespons laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2015-2016 di 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum bisa dimanfaatkan.

Baca juga : Kejagung Periksa 6 Saksi Perkara Pengelolaan Komoditi Emas

Adapun total nilai PMN yang digelontorkan pada kurun waktu tersebut mencapai Rp 10,49 triliun. Rinciannya adalah proyek yang belum selesai dikerjakan dengan menggunakan PMN itu sebesar Rp 10,07 triliun, dan operasional yang belum dapat dimanfaatkan sebesar Rp 424,11 miliar.

“Semakin hari kita ditunjukkan dengan bukti yang semakin banyak bagaimana penugasan BUMN untuk pembangunan infrastruktur PSN (proyek stategis nasional) dilakukan dengan ugal-ugalan,” ujar Yusuf, melansir tempo.co, Sabtu (24/6/2023).

Menurutnya, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemberian PMN untuk BUMN yang mendapatkan penugasan PSN telah menjadi strategi pemerintah sejak awal menjabat pada 2014. Ambisi besar pembangunan infrastruktur yang dicanangkan pemerintah tidak diikuti kemampuan mereformasi anggaran negara untuk menyediakan ruang fiskal yang dibutuhkan.

Karena, menurut dia, belanja modal tidak mampu ditingkatkan secara signifikan, disisi lain partisipasi sektor swasta sulit. Sehingga BUMN yang ditugaskan untuk membangun PSN, terutama jalan tol seperti Trans Jawa dan kini Trans Sumatera, membuat BUMN Karya yang ditugaskan hanya dengan modal awal berupa PMN.

Baca juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Sergai Tanam Pohon Mangrove

“Sejak awal, PMN telah menjadi strategi pembangunan infrastruktur. PMN 2023 direncanakan mencapai Rp 45 triliun, sementara PMN 2022 mencapai Rp 72 triliun. Sepanjang 2015-2023 pemerintah rata-rata mengucurkan PMN hingga Rp 60 triliun per tahun, sebagian besar untuk BUMN Karya yang menjalankan tugas PSN,” tutur Yusuf.

Dalam laporan BPK dijelaskan bahwa PMN sebagai salah satu bentuk dukungan pendanaan kepada BUMN, harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya yang dituangkan dalam kajian bersama. Di dalam kajian bersama telah disampaikan rencana penggunaan dana tambahan PMN. Namun, meskipun digunakan sesuai dengan rencana penggunaan, dalam pelaksanaannya, masih ada pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN yang masih belum dapat diselesaikan seluruhnya. (KRO/RD/TEM)