Usut Adendum Proyek Reklamasi Dermaga TPK Belawan

24

RADARINDO.co.id – Medan : Proyek reklamasi dermaga Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan akhirnya menguap kembali. Pasalnya, proyek bertabur addendum tersebut kembali mendapat sorotan masyarakat. Sehingga kecurigaan tersebut berujung agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan keterangan sumber, adanya perbedaan pendapat diatas proyek tersebut dengan saling menyampaikan argument masing-masing. Ditegaskan sumber, kontrak harga satuan (Unit Price Contract) adalah kontrak jasa konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan rencana kerja dan syarat-syarat tertentu, yang volume pekerjaannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan.

Baca juga: Proyek Reklamasi Dermaga TPK Belawan “Bertabur” Adendum

Kemudian jaminan pemeliharaan adalah jaminan tertulis yang dapat dicairkan oleh Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam kontrak, diterima oleh Pihak Pertama untuk menjamin dipenuhinya kewajiban pemeliharaan oleh Pihak Kedua. Tentang jenis pekerjaan yang menyatakan bahwa jenis pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan jasa pemborongan pekerjaan reklamasi, dermaga, Container Yard, dan Utilitas Terminal Peti Kemas Belawan Fase 2, dengan jenis kontrak harga satuan (Unit Price Contract).

Tentang tata cara pembayaran yang menyatakan bahwa pembayaran tahap akhir adalah uang retensi sebesar total 5% dari nilai kontrak. Retensi akan dibayarkan kepada Pihak Kedua. Uang retensi dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah diterbitkannya Berita Acara Serah Terima II.

Disebutkan bahwa hal itu mengakibatkan WIKA-HK JO tidak dapat memanfaatkan pendapatan atas retensi dan eskalasi yang seharusnya diterima sebesar Rp78.615.672.108 secara tepat waktu. Pemborosan biaya untuk memperoleh bank garansi jaminan pemeliharaan sebesar Rp298.929.106 dan WIKA-HK JO menanggung tambahan biaya material sebesar Rp14.199.584.131,82.

Padahal, Direksi PT WIKA mengefektifkan upaya penagihan atas tagihan retensi, eskalasi, dan beban material yang sudah dikeluarkan untuk proyek kepada PTP. Diduga terjadi kurang optimal dalam menerapkan jenis kontrak harga satuan untuk menagih item pekerjaan yang terpasang melebihi volume dalam RAB serta dalam penagihan retensi dan eskalasi.

Baca juga: Penyidik “Dalami” Proyek Reklamasi Dermaga Terminal Peti Kemas Belawan

“Kami minta APH membuka kembali dugaan penyalahgunaan atas proyek reklamasi tersebut. Bahwa terjadi perbedaan yang disampaikan WIKA dan PTP dapat menjadi pintu masuk, guna menelusuri proyek bertabur adendum hingga beberapa kali. Sedangkan Direksi PT WIKA dan PTPN belum dapat dikonfirmasi,” ujar sumber RADARINDO.

Sayangnya, hingga berita ini dilasir, Pelindo Regional I, PT WIKA dan PTP belum bersedia memberikan jawaban konfirmasi. (KRO/RD/TIM- 01)