RADARINDO.co.id – Medan : Realisasi belanja modal bangunan air TA 2023 sebesar Rp55.744.922.281 dari anggaran sebesar Rp50.641.136.378, disebabkan Belanja Tak Terduga (BTT) pembayaran pekerjaan penanganan bencana alam yang telah diselesaikan TA 2022, tidak terbayar sampai dengan 31 Desember 2022.
Realisasi belanja modal jaringan pada TA 2023 sebesar Rp65.762.596.692 dari anggaran tersedia sebesar Rp67.121.026.701. Perhitungan mutasi penambahan dan pengurangan konstruksi dalam pengerjaan saldo awal KDP TA 2022 sebesar Rp1.005.259.249.513,85. Realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan TA 2023 meningkat sebesar Rp413.127.347.176,77 atau 73,37% dibandingkan dengan realisasi TA 2022.
Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (4)
Belanja modal jalan dan jembatan terealisasi sebesar Rp852.919.876.847,52 atau 42,10%. Hal ini sebagian besar disebabkan karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak dapat merealisasikan belanja modal jalan dan jembatan pada tahun 2023 sebesar Rp851.585.785.539.
Atau 42,05% sebagian besar merupakan pembayaran termin paket pekerjaan Tahun Jamak/Multi Years Contract (MYC) pembangunan jalan dan jembatan Provinsi di Sumatera Utara untuk kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp699.837.645.260, atau 82,18% dari total realisasi belanja modal jalan dan jembatan.
Kegiatan pekerjaan tahun Jamak/Multi Years Contract (MYC) sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Sumatera Utara untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara tahun jamak (multi years) dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan. Penganggaran pekerjaan rancang dan bangun (Design and Build) sebagaimana sebesar Rp2.735.000.000.000.
Dengan rincian, pembangunan jalan dan jembatan Provinsi di Sumatera Utara tahun 2022 sebesar Rp500.000.000.000, tahun 2023 sebesar Rp1.500.000.000.000, tahun 2024 sebesar Rp700.000.000.000. Manajemen Konstruksi tahun 2022, sebesar Rp 10.000.000.000, tahun 2023 sebesar Rp 25.000.000.000.
Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Sumatera Utara untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tersebut di atas diatur dalam Surat Perjanjian No. 602/DBMBK-PEMB/KPA/1665/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi.
Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (3)
Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang dibuat sesuai kesepakatan antara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Ir Marlindo Harahap, MT yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penyedia adalah PT WASKITA – SMJ – UTAMA KSO yang diwakili oleh Ir Dhetik Ariyanto. PT WASKITA – SMJ – UTAMA KSO merupakan sebagai Badan Usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan PT Waskita Karya. (KRO/RD/TIM-01)







