RADARINDO.co.id – Medan : Dimana tanggal 1 Desember 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Ir M Harahap MT bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/399/KPTS/2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/12/KPTS/2023 tanggal 10 Januari 2023.
Selanjutnya disebut pejabat penandatangan kontrak, menandatangani kontrak Addendum – IX surat perjanjian paket pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan No. 602/DPUPRBM/PA/2511/2023, I KOS dengan jabatan kuasa Waskita – SMJ – Utama KSO yang bertindak untuk dan atas nama kuasa Waskita – SMJ – Utama KSO.
Sebagai Badan Usaha Kerja Sama Operasi (KSO) beranggotakan PT Waskita Karya (Persero), PT Sumber Mitra Jaya, PT Pijar Utama yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap pejabat penandatangan kontrak sebagaimana diatur dalam kontrak berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama – Operasi (KSO) Nomor 05/KSO/INF2/2022 tanggal 21 Pebruari 2022.
Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (2)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Notaris No. 01 tanggal 10 Maret 2023 tentang Adendum Keempat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Nomor 05/KSO/INF2/2022 oleh Notaris.
Selanjutnya disebut sebagai penyedia. Tanggal 1 Desember 2023, pejabat penandatangan kontrak Ir. M.Hrp MT dan pihak penyedia (Waskita KSO) menandatangani Addendum IX. Surat perjanjian paket pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan Provinsi.
Addendum tersebut berdasarkan surat perjanjian No. 602/DBMBKPEMB/KPA/1665/2022 tanggal 17 Juni 2022, Addendum II No. 602/DBMBKPEMB/KPA/1994/2022 tanggal 29 Juni 2022, Addendum III No. 602/DBMBKPEMB/KPA/2664/2022 tanggal 8 Agustus 2022, Addendum IV No. 602/DBMBKPEMB/KPA/4143/2022 tanggal 9 November 2022, Addendum V No. 602/DBMBKPEMB/KPA/4904/2022 tanggal 27 Desember 2022, Addendum VI No. 602/DPUPRBM/KPA/934/2023 tanggal 21 Maret 2023, Addendum VII No. 602/DPUPRBM/PA/3289/2023 tanggal 26 Mei 2023, dan Addendum VIII No. 602/DPUPRBM/PA/2133/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%) sebesar Rp2.648.281.761.981,99 dengan waktu pelaksanaan selama 750 hari kalender, mulai tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2024. Sesuai dengan Addendum IX No. No. 602/DPUPRBM/PA/2511/2023 tanggal 1 Desember 2023. Pada Addendum IX No. No. 602/DPUPR-BM/PA/2511/2023 (Kontrak terlampir).
Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (1)
Pejabat penandatangan kontrak (Ir. M Hrp MT) dan pihak penyedia (Waskita KSO) telah menyetujui perubahan pada syarat dan ketentuan surat perjanjian dan semua addendum-addendum sebelumnya.
Masa pelaksanaan sebagai akibat perpanjangan waktu yang ditentukan dalam syarat syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum pada SPMK sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan selama 750 hari kalender. Adapun waktu pelaksanaan ini mengalami perubahan dari surat perjanjian sebelumnya yaitu 540 hari kalender. (KRO/RD/TIM-01)