Usut Pengerukan Alur Pelayaran Kolam Pelabuhan Pelindo Belawan

54

RADARINDO.co.id – Medan : Pekerjaan pengerukan alur pelayaran/kolam pelabuhan yang dilaksanakan PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan tahun 2020 kembali menjadi “buah bibir”. Pasalnya, menurut keterangan sumber RADARINDO yang disampaikan secara tertulis menyebutkan, pengerukan area alur dan kolam Pelabuhan Belawan yang dikerjakan PT BMIS, kabarnya sempat menuai protes dar masyarakat.

Mengingat, proyek sesuai nomor Perjanjian UM.57/13/10/PI-20.TU tanggal 2 April 2020 sebesar Rp121.272.710.471 tersebut, terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Bahkan, proyek senilai ratusan miliar itu terindikasi sarat rekayasa dilaksanakan Pelindo. Padahal, seharusnya merupakan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Prabowo Tak Tahu Keruk Alur Kolam Pelindo Rp473 Miliar Jadi Sorotan Publik

Beredar kabar, sejumlah elemen masyarakat sempat mempertanyakan dasar pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan Belawan yang dikerjakan PT BMIS sebesar Rp121,2 miliar diduga hasil rekayasa.

“Sehingga wajar, peran masyarakat kembali mempertanyakan hal tersebut. Dengan alasan pemerintahan Prabowo saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan dan tindakan perbuatan yang merugikan negara,” tegas sumber yang belum mau menyebutkan namanya ini.

Sudah menjadi rahasia umum kalau proyek tersebut sempat jadi perbincangan hangat ditengah masyarakat, termasuk kalangan aktivis LSM/NGO, khususnya di Belawan. Ditambah lagi adanya isu yang beredar, bahwa pihak penyidik pernah melakukan verifikasi atau Pulbaket terkait proyek tersebut.

Sumber menyebut, saat melakukan kegiatan pengerukan, PT Pelindo Cabang Belawan diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana, seharusnya merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan, bukan PT Pelindo Cabang Belawan. Salah satu klausul dalam perjanjian menyebutkan bahwa pengerukan alur atau kolam merupakan tugas dan tanggungjawab dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku penyelenggara pelabuhan/otoritas pelabuhan.

Baca juga: Gedung Kembar PT Pelindo Regional I Belawan “Mangkrak”

“Menurut informasi yang beredar, bahwa penyidik melakukan pengusutan terkait pelaksanaan yang dikerjakan Pelindo I Cabang Belawan dengan vendor PT BMIS. Padahal, pengerukan tersebut merupakan wewenang dan tugas serta tanggungjawab pihak Kementerian Perhubungan. Artinya, pihak Pelindo Belawan telah ‘mencaplok’ proyek yang merupakan wewenang Kemenhub. Karena, proyek itu dikerjakan oleh yang tidak berhak, dalam hal ini pihak Pelindo Belawan,” ungkap sumber dengan tegas.

Hingga berita ini dilansir, Humas Pelindo Regional I belum berhasil dikonfirmasi. Pihak penyidik yang diisukan sempat melakukan Pulbaket terkait proyek pengerukan alur/kolam pelabuhan Belawan, juga belum dapat ditemui. (KRO/RD/TIM-01)