UU BUMN Digugat ke MK, Danantara Buka Suara

21

RADARINDO.co.id – Jakarta : Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. UU BUMN tersebut diajukan oleh empat orang pemohon yakni Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom.

Dalam catatan bisnis, keempat orang tersebut tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). Mereka menggugat BUMN khususnya terkait keberadaan Danantara yang dinilai sudah dinyatakan sebagai publik karena anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Judi, Galian C dan Penampungan CPO Ilegal Marak di Sumut

AAK mendorong agar Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Pelaksana Bidang Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria, angkat bicara terkait isu adanya pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU BUMN, khususnya soal penempatan modal ke Danantara.

Dony menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara sehingga patut untuk didengarkan dan dihormati. Hal ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (05/3/2025) lalu.

“Saya rasa itu hak konstitusi masyarakat. Jadi saya baru dengar juga ini. Tapi tentu semua masyarakat, semua warga negara punya hak untuk melakukan proses itu. Ya kami ikuti,” ujarnya kepada wartawan.

Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara.

Salah satu klausul yang tercantum dalam beleid tersebut antara lain, rencana untuk membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas atau Oversight and Accountabillity Commitee. Namun demikian, aturan itu tidak menjelaskan secara jelas tugas dan fungsi komite tersebut.

Baca juga: Polresta Deli Serdang dan Poldasu Laksanakan Safari Ramadhan

Pasal 24 ayat 2 PP No.6/2025 hanya menekankan bahwa pembentukan komite nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden alias Perpres. Kendati demikian, aturan yang diterbitkan oleh Prabowo pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, memastikan bahwa anggita Komite Pemantau dan Akuntabilitas akan memperoleh remunerasi. (KRO/RD/K24)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini