Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah

18

RADARINDO.co.id – Pakpak Bharat : Wakil Bupati (Wabup) Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1446H/2025M di kantor Baznas Pakpak Bharat, Selasa (11/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Mutsyuhito berpesan agar zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Pakpak Bharat bisa dikelola dengan baik serta transparan sesuai dengan ketentuan Syariah Islam dan amanah Undang-Undang yang berlaku tentang zakat.

Baca juga: Temuan BPK di Bagian Umum Setda Kota Binjai, Rp440 Juta Diduga Belum Dikembalikan

“Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang kewajiban zakat bagi teman-teman ASN yang beragama Islam akan segera kita terbitkan. Dengan adanya Perbup ini nanti kita harapkan bisa segera mengumpulkan zakat dimaksud, dan segera kita kelola untuk hal-hal yang bermanfaat,” jelas Mutsyuhito.

Dijelaskannya, zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan Ramadhan dan membantu yang membutuhkan di momen Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan lainnya.

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua jenis zakat dalam Islam yang berbeda dalam objek, fungsi, dan kadarnya. Zakat fitrah dibayarkan kaum Muslimin saat bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum dengan tujuan untuk mensucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca juga: Walikota Padangsidimpuan Amanahkan Plt Sekda kepada Roni Gunawan

Sedangkan zakat maal adalah zakat yang dibayarkan Muslim yang memiliki kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya dengan tujuan untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan lainnya. Kadarnya bervariasi tergantung pada jenis harta dan umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari nilai harta bersih. (KRO/RD/M Berutu)