Temuan BPK di Bagian Umum Setda Kota Binjai, Rp440 Juta Diduga Belum Dikembalikan

50

RADARINDO.co.id – Medan : Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada penggunaan APBD Pemko Binjai tahun 2023, ada realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan pada Bagian Umum Setda Kota Binjai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp440 juta atau Rp440.961.600, diduga hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.

Baca juga: Usut Dana Pinjaman dan Talangan Holding PTPN III Rp702,6 Miliar

Adapun rincian temuan BPKP Sumut tersebut terjadi pada realisasi belanja honorarium setelah dipotong pajak sebesar Rp291.780.000 dibayarkan kepada ASN di Bagian Umum berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Binjai.

Kemudian, realisasi belanja honorarium setelah dipotong pajak sebesar Rp149.181.600 dibayarkan kepada ASN Pemko Binjai berdasarkan SPT Sekda untuk bertugas sebagai ajudan, staf ajudan, dan sopir mulai Januari hingga Desember 2023.

Dengan demikian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Sumut tersebut, terdapat kelebihan pembayaran honorarium atas kegiatan yang merupakan tugas pokok dan fungsi pada Bagian Umum Setda Kota Binjai sebesar Rp440.961.600, yang diduga hingga kini belum dikembalikan ke kas negara.

Sementara, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) memiliki batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan, seperti yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan.

Baca juga: Walikota Padangsidimpuan Amanahkan Plt Sekda kepada Roni Gunawan

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kota Binjai, Rifi Hamdani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dikonfirmasi, Senin (10/3/2025), belum bersedia memberikan klarifikasi terkait temuan BPKP Sumut tersebut. (KRO/RD/Tim)