RADARINDO.co.id – Jakarta : Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka setelah Hellyana, diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (07/1/2026).
Baca juga: Kantor DPMPTSP Kalteng Digeledah Terkait Kasus Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, melansir kompas.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika.
Baca juga: Masyarakat Batu Bara Minta Presiden Prabowo Ambil Alih Lahan Eks HGU Socfindo Tanah Gambus
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. (KRO/RD/KMP)







