Wakapolres Hadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejari Sergai

RADARINDO.co.id – Sergai : Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana dari 118 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/6/2025), di halaman kantor Kejari Sergai.

Baca juga: Perkara Perdata Sudah Inkrah, Polres Langkat Malah Jadikan Tersangka Pemilik Tanah

Turut hadir, Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah diwakili Panmud Hezron Pebrando Saragih SH MH, Kepala BNN Sergai AKP Maruli Pangaribuan, dan Kadis Kesehatan Sergai Dr Yohnly BD.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP.

Sedangkan, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sergai, Rito Bataro Silalahi SH, dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara.

Yakni, perkara penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, hingga kasus pembunuhan.

Kajari Sergai, Rufina Ginting, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak kejahatan, serta memutus mata rantai peredaran narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu seberat 141 gram, 1 unit sepedamotor dalam kondisi terbakar, 4 unit HP, pakaian, senjata tajam, kayu, dan alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana.

Metode pemusnahan yang dilakukan yakni, untuk sabu dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke dalam lubang tanah. Ganja dan barang bukti lainnya dibakar, serta senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.

Baca juga: Pengerjaan Jembatan Rp4 Miliar Terkesan Asal Jadi, Dinas SDABKBM Deli Serdang Diminta Bangun Ulang

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban hukum.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum tetap ditegakkan demi terciptanya rasa aman dan tertib di Kabupaten Serdang Bedagai. (KRO/RD/Mimah)