Ragam  

Perkara Perdata Sudah Inkrah, Polres Langkat Malah Jadikan Tersangka Pemilik Tanah

RADARINDO.co.id – Langkat : Penyidik Sat Tipidter Reskrim Polres Langkat melayangkan surat panggilan tersangka terhadap Bambang Hermanto, yang merupakan pemilik tanah di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sei Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (10/6/2025).

Surat pemanggilan tersangka tersebut dinilai janggal dan diduga sengaja dibuat untuk mengkriminalisasi pemilik lahan terkait laporan Muliadi selaku tergugat yang diputuskan ‘kalah’ dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Baca juga: Pengerjaan Jembatan Rp4 Miliar Terkesan Asal Jadi, Dinas SDABKBM Deli Serdang Diminta Bangun Ulang

Padahal, lahan tersebut telah dieksekusi pihak PN Satabat secara damai antara penggugat dan tergugat yang secara hukum telah menjawab kepastian hukum atas kepemilikan lahan sesuai Putusan PN Stabat perkara perdata.

Surat tersebut teregister nomor 67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September 2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2 Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Pelaksanan eksekusi PN Stabat atas lahan tersebut dilakukan secara sah bahkan diperkuat adanya kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak terkait bangunan ruko diatas lahan tersebut dihadapan Ketua PN Stabat.

Adapun isi kesepakatan itu menyebutkan bahwa pihak kedua (Muliady) telah menyerahkan tanah objek perkara sebagaimana amar putusan poin (3) yang “memerintahkan tergugat agar meninggalkan dan menyerahkan tanah objek a quo kepada penggugat”.

Selanjutnya yang kedua, bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/Pdt/2022 sebagaimana poin (5) menyebutkan “menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp300.000.000 kepada penggugat.

Dilaksanakan oleh pihak kedua (Muliady) kepada pihak pertama (Bambang Hermanto) dengan cara pihak pertama (Bambang Hermanto) sepakat untuk menerima ganti rugi meteril tidak berbentuk uang cash melainkan dikompensasikan.

Yakni dengan menerima empat pintu bangunan tanah berdiri diatas objek eksekusi dan pihak kedua (Muliady) sepakat untuk menyerahkan empat pintu bangunan yang bangunannya diatas objek eksekusi.

Seharusnya, putusan pengadilan sudah menjawab permasalahan kepemilikan sah atas lahan tersebut dan laporan pengerusakan yang dilaporkan Bambang Hermanto dalam memberi kepastian hukum untuk menyidangkan perkara pidana atas terlapor Muliadi cs selaku pelaku pengerusakan.

Kejanggalan proses laporan Muliadi terhadap Bambang Hermanto diduga berkaitan dengan laporan kasus pengerusakan yang jauh lebih dahulu dilaporkan pemilik lahan, Brambang Hermanto terhadap terlapor Muliadi yang sudah berstatus tersangka sesuai laporan Polisi Nomor: LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, tertanggal 28 Februari 2020, namun hingga kini belum ditahan.

Anehnya, meski terlapor Muliadi cs sudah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan, kini muncul persoalan baru. Dimana, pihak Polres Langkat tiba- tiba menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam laporan Muliadi.

Menanggapi pemanggilan terhadap dirinya, Bambang Hermanto mengaku heran dan tak habis pikir bagaimana bisa penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam tuduhan surat palsu. Padahal, surat tersebut sudah diputuskan sah dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bambang mengaku sudah memberikan berkas surat putusan inkrah kepada penyidik sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo S.H S.I.K M.Si, membenarkan pemanggilan terhadap Bambang Hermanto.

“Benar, saat ini kami sedang menangani perkara tersebut,” ucap Kapolres Langkat, Selasa (10/6/2025), sembari mengatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam penyidikan.

Keterbukaan informasi publik terkait penyidikan secara umum diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Umumnya, informasi penyidikan bersifat rahasia, tetapi ada beberapa pengecualian yang memungkinkan akses publik.

Baca juga: Kasus Oknum Kepsek “Jebak Wartawan”, Kapoldasu Diminta Hentikan Kriminalisasi Pers

“Kami tidak ingin terburu-buru menyampaikan ke publik, kami tidak menginginkan informasi yang kami sampaikan dapat mengganggu proses hukum lebihlanjut. Manakala dan apabila proses penyidikan kami anggap tuntas, kami akan sampaikan kepada publik” jelasnya..

Selaku pucuk pimpinan Polres Langkat, David sudah menekankan proses penyidikan agar berjalan profesional, transparan dan akuntabel.

“Dan yang pasti, saya sudah menekankan kepada penyidik untuk menangani setiap pengaduan, laporan dari masyarakat secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel,” tuturnya. (KRO/RD/Tim)