Walikota Madiun Diduga Terima ‘Upeti’ Proyek Berkedok CSR

Walikota Madiun, Maidi.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Walikota Madiun, Maidi, menerima ‘upeti’ dari sejumlah proyek berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun.

“Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Walikota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR,” kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Walikota Madiun Terjaring Operasi Senyap KPK

Namun, Budi belum bisa menjelaskan konstruksi perkara secara lengkap karena Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung komisi antirasuah.

Dimana diketahui, Maidi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sejumlah orang lainnya. “Sembilan orang tersebut, yang pertama adalah kepala daerah atau Walikota Madiun, kemudian dua dari ASN, dan enam diantaranya adalah dari pihak swasta,” jelasnya.

Ini merupakan OTT ke-2 komisi antirasuah pada awal tahun 2026 setelah sebelumnya menangkap lima orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Selain Maidi, penyidik KPK juga mengamankan 14 orang lainnya dalam operasi senyap ini. Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Madiun hingga pihak swasta.

Baca juga: PN Bengkulu Tolak Praperadilan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Rp5 Miliar

Budi mengungkapan, mereka terjaring OTT atas kasus dugaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Madiun.

Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Setelahnya, sembilan dari 15 orang yang terjaring OTT KPK, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (KRO/RD/KP)