RADARINDO.co.id – Psp : Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara (Sumut), Tamrin Silalahi bersama jajaran silaturahmi dengan Walikota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH MM, Kamis (30/3/2023).
Tamrin menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja merupakan Asuransi Sosial milik Negara (BUMN) yang bertanggungjawab mengelola Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Baca juga : Keributan Terjadi Didepan Tempat Hiburan Malam X-Tend
Santunan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengalami kecelakaan tanpa harus membayar premi terlebih dahulu. Kemudian ada Lima Pilar dilibatkan dalam mencegah terjadinya laka lantas di Wilayah Kota Padang Sidempuan, Pilar itu yakni PT.Jasa Raharja Perwakilan Padang Sidempuan, Polres Padang Sidempuan, Dinas Perhubungan, PUPR dan Dinas Kesehatan.
Adapun besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara, Meninggal Dunia sebesar Rp 50.000.000, Cacat Tetap (Maksimal) sebesar Rp 50.000.000, Perawatan (Maksimal) sebesar Rp 20.000.000, Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp 4.000.000, Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) sebesar Rp 1.000.000 dan Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) sebesar Rp 500.000.
Baca juga : Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Perkara Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar
Walikota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH. MM menyambut baik apa yang dilakukan Jasa Raharja. Walikota mendukung setiap upaya pencegahan kecelakaan dan mengurangi fatalitas korban.
Walikota juga mendorong adanya koordinasi yang kuat dengan masing-masing stakeholder yang dilakukan bersama dalam upaya menciptakan Kota Padang Sidimpuan yang berkeselamatan, aman, patuh dan nyaman. (KRO/RD/thoms)