RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, memimpin rapat kordinasi terbatas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 terkait pengusulan PPPK Paruh Waktu, diruang kerja Walikota, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Pengurus DPD IWO Indonesia Audiensi ke Polres Tanjungbalai
Walikota menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.
Usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak 7–20 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025, jelasnya
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
“Kemudian, pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi, Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen,” jelas Walikota.
Dalam ketentuannya, PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Mereka yang akan diusulkan diberikan kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu. “Ini solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi,” katanya.
Baca juga: Kejati Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyaluran Kredit PT Bank Sumut KCP Melati
Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja.
Walikota menyampaikan agar Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui OPD terkait mempersiapkan hal-hal yang menjadi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam surat Menteri PANRB tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan. (KRO/RD/HAM)







