RADARINDO.co.id – Medan : Polrestabes Medan melarang warga Kota Medan untuk tidak menggunakan petasan saat perayaan malam tahun baru 2025, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat supaya tidak menggunakan petasan dan mercon pada saat pertukaran di malam tahun baru. Karena juga hasil zoom Wakapolri, dilarang masyarakat menggunakan petasan dan mercon,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Pardamean mengatakan, pihaknya menyiapkan lima titik penyekatan saat perayaan malam tahun baru 2025. Penyekatan itu dilakukan di pintu-pintu masuk Kota Medan.
Baca juga: Oknum Polwan yang Diduga Aniaya Lansia Diperiksa Propam
Menurutnya, penyekatan ini bersifat situasional. Artinya, penyekatan akan dilakukan jika memang telah terjadi kepadatan di pusat kota. “Kita melihat situasi atau perkembangan masyarakat, kalau seandainya di Kota Medan sudah menumpuk nanti kita lakukan penyekatan,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang datang dari arah Kecamatan Sunggal dan Kota Binjai, akan disekat di Jalan Gatot Subroto. Lalu, yang dari arah Tanjung Morawa akan disekat di Simpang Tritura. Kemudian, yang datang dari arah Tembung akan disekat di simpang Aksara Jalan Letda Sujono.
“Yang masuk dari Johor kita sekat di AH Nasution-Brigjend Katamso. Lalu, yang masuk dari Belawan kita sekat di simpang Yos Sudarso,” ujarnya. (KRO/RD/Dtk)






