Hukum  

Oknum Polwan yang Diduga Aniaya Lansia Diperiksa Propam

RADARINDO.co.id – Makassar : Oknum Polisi Wanita (Polwan) di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial Bripka RH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga lanjut usia (lansia), sedang diperiksa Propam.

Bripka RH, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 66 tahun bernama Arnia. “Sementara kasusnya masih kita selidiki,” kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Selasa (31/12/2024) mengutip cnnindonesia.

Dijelaskannya bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi ketika Bripka RH datang ke rumah tetangganya berinisial S (43). Dimana di dalam rumah itu sudah ada suami dan korban, Arnia yang selesai Sholat Maghrib. Kemudian terjadi perbincangan soal rumah milik Rustam yang merupakan adik Arnia yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Oknum Polwan Diduga Ikut Campur Soal Warisan dan Aniaya Nenek 66 Tahun

Diduga Bripka RH berusaha ikut campur dalam pembagian harta warisan milik saudara Arnia, sehingga memicu perdebatan hingga saling dorong.

“Dari perbincangan itu terjadi dinamika, terjadi perbedaan pendapat sehingga terjadi perdebatan yang berujung saling dorong-dorongan, artinya tensinya sudah naik, menggunakan kalimat yang tidak pas,” ujar Bungin.

Saat itu, suami korban merekam kejadian perdebatan hingga saling dorong-dorongan itu. Bripka RH berusaha mengambil ponsel milik suami korban yang sedang merekam peristiwa. Keributan itu dilerai pemilik rumah dan seorang tetangga yang juga berada di dalam rumah tersebut.

“Pemilik rumah berusaha melerai, disitu juga ada tetangga atas nama Lamasali, kemudian dilerai tapi tetap berlanjut, akibat suami dari Arnia merekam, merasa tidak suka RH ini protes dan dia berusaha mengambil (ponsel) tapi korban tidak mengizinkan sehingga menurut korban dipukul dan ditendang oleh polwan tersebut,” jelasnya.

Tak sampai di situ, Bripka RH diduga sempat berusaha menarik tas dari korban saat mereka berada di luar rumah milik Ibu S. “Suami bersama Polwan ini masuk ke mobil terjadi lagi pemukulan di mobil dan korban sempat dirampas tasnya, sehingga terjadi tarik-menarik sama polwan ini,” tuturnya.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan Bripka RH ke Polres Baubau atas dugaan penganiayaan dan kasus ini telah diselidiki. “Korban melaporkan itu tanggal 17 Desember, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Kita juga sudah periksa 8 saksi, termasuk korban,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, oknum Polisi Wanita (Polwan) di Sulawesi Tenggara (Sulteng) berinisial Bripka RH, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 66 tahun bernama Arnia.

Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi cekcok soal harta warisan milik adik nenek Arnia. Dimana, Bripka RH diduga turut campur atau mencampuri urusan warisan keluarga korban. Akibat perbuatannya, Bripka RH kini menjalani penegakan disiplin dan etik di Polres Baubau.

Nenek Arnia mengaku, tidak memiliki hubungan kekeluargaan apapun dengan Bripka RH. Tak hanya ingin ikut campur soal warisan adiknya, nenek Arnia bahkan mengaku sempat mendapat beberapa pukulan dari pelaku.

“Disitu dia maju mau pukul, dihalau beberapa orang. Tetap dia mengamuk, sampai saya bilang kenapa polisi ini, dia mau memukul. Ini urusan rumah keluarga, adik-beradik, kenapa ikut campur?,” kata Arnia.

Diduga tidak terima diminta untuk tidak mencampuri urusan hak waris, Bripka RH murka dan melakukan penganiayaan. “Dia memutar tangan saya lalu dihentakkan. Habis itu dia maju lagi debat bahasa, dia pukul. Sampai kejadian pertama saya kena 3 pukul di dalam ruangan,” terang Arnia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. “Kami melakukan visum terhadap korban dan kita sudah melaksanakan cek TKP,” terangnya.

Sedangkan, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2024 lalu, di Perumahan BTN Wana Bakti, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

“Saat itu korban bersama-sama dengan suami dan rekan, mengikuti kegiatan untuk mengecek rumah daripada adik korban, yaitu almarhum saudara RS,” jelasnya.

Namun saat itu, kata Bungin, korban ternyata tidak bisa masuk ke rumah adiknya karena kuncinya dipegang oleh pria berinial AP. “Korban bersama rekan-rekannya menuju ke rumah AP, dan saat itu juga karena kondisi sudah sore menjelang malam, rekan-rekan korban sholat. Sembari melaksanakan sholat, korban berkomunikasi dengan pemilik rumah, yaitu istri AP,” ungkapnya.

Baca juga: 58 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Namun saat itu, tiba-tiba Bripka RH datang hendak menanyakan tukang urut kepada istri AP. “Saat itu diminta oleh pemilik rumah untuk RH masuk, dan terjadilah komunikasi kepada korban, suami korban, berikut juga saudari pemilik rumah, dan RH,” katanya.

Dalam pembicaraan itu, terjadi perkembangan situasi dan perdebatan terkait pembicaraan rumah adik korban yaitu almarhum RS. “Pada saat terjadi perdebatan, akhirnya berkembang menjadi dorong-dorongan, dan berdasarkan pemeriksaan kepada korban, menyatakan dia dipelintir saat kejadian di rumah tersebut,” ungkapnya.

Saat itu pemilik rumah dan tetangga ikut melerai, dan cekcok pun berlanjut hingga ke depan rumah AP. “Berdasarkan keterangan korban terjadi penendangan, dan pada saat masuk mobil terjadi pemukulan, karena oknum RH meminta dihapus rekaman-rekaman karena pada saat itu ada rekan korban merekam dan suami korban merekam juga,” bebernya. (KRO/RD/CNN)

Respon (4)

Komentar ditutup.