Radarindo.co.id- Pesawaran : Warga Desa Kubu Batu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mempertanyakan kepastian hukum soal adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Kades Batu.
Baca juga : Bandar Narkoba di Medan Sukses “Racuni” Generasi Muda
Pasalnya, sudah hampir 5 bulan berjalan laporan yang dilayangkan masyarakat Desa Kubu Batu terkait dugaan KKN Desa Kubu Batu berinisial.S, hingga kini belum juga ada kepastian hukum.
Laporan yang dilayangkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran itu terkait dugaan pengangkatan aparatur desa tanpa melibatkan semua BPD dan tokoh masyarakat desa setempat.
Kades Kubu Batu mengangkat keluarganya menjadi orang-orang penting di pemerintahan desa, seperti Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Tak hanya itu, beberapa oknum kadus yang diangkat juga diduga memakai ijazah orang lain dan ijazah anaknya. Hal itu dilakukan diduga untuk memperlancar segala akses “ilegal” sang Kades.
Baca juga : BNN Sumut Diminta Tangkap Bandar Narkoba Jermal XV Kebal Hukum
Warga juga melaporkan dugaan penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) tahun anggaran 2022 dan penerima BLT bukanlah warga yang layak menerima bantuan. Kemudian, terkait program ketahanan pangan yang diduga fiktif, yang merugikan negara hingga Rp200 juta.
Laporan yang dilayangkan ke Kejari Pesawaran itu kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Pesawaran karena adanya MoU tiga menteri.
Namun, warga pada, Senin (23/10/2023) kembali mempertanyakan laporan tersebut, melalui Ketua Team Investigasi ASSOKA. Menurutnya, dalam 15 hari kedepan, pihak inspektorat sudah bisa membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran atas selesainya pemeriksaan.
(KRO/RD/AMRUL/PAJRI)