RADARINDO.co.id – Medan : Warga kota Tebing Tinggi mulai angkat bicara tentang Penyertaan modal di PDAM Tirta Bulian. Pasalnya, realisasi penggunaan dana tersebut terindikasi mengalami kebocoran miliaran rupiah.
Indikasi tersebut telah menjadi buah bibir, bahkan sempat tersebar isu pihak penyidik sudah sempat memanggil beberapa orang dalam termasuk oknum Direktur Utama.
Baca juga : Plt Dirjen Pas Kunjungi Dapur Sehat Lapas Medan
“Sayangnya, hingga saat ini mandeg dan nyaris tak terdengar. Oleh karena itu kami sangat berharap penyidik KPK mampir ke kantor PDAM Tirta Bulian,” ujar sumber kepada RADARINDO.co.id secara tertulis, belum lama ini. Namun, hingga saat ini pihak PDAM Tirta Bulian belum bisa dikonfirmasi.
Kami mempertanyakan dana Investasi Permanen pada PDAM Tirta Bulian. Penyertaan modal Pemko Tebing Tinggi kepada PDAM Tirta Bulian per 31 Desember 2022 sebesar Rp48.773.378.309, ujarnya lagi.
Investasi permanen pada PDAM Tirta Bulian berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemko Tebing Tinggi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penambahan penyertaan modal daerah BUMD PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi.
“Mambah merupakan penambahan dari Pemko Tebing Tinggi sebesar Rp4.544.680.000, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menyerahkan penyertaan modal berupa barang pada Tahun 2022, diduga merugi tahun berjalan sebesar Rp1.631.484.765.
Baca juga : Mahasiswa Politeknik Negeri Medan Terlibat Bentrok, Saling Lempar dan Serang
Total aset tetap dari belanja modal Pemko Tebing Tinggi yang telah diserahkan ke PDAM Tirta Bulian sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp63.501.078.042. Sehingga jumlah penyertaan modal Pemko Tebing Tinggi kepada PDAM Tirta Bulian per 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp48.773.378.309, dan Rp45.860.183.074.
Beranikah tim penyidik dari “Tiga Huruf” dari Jakarta ini mengusut dugaan penyelewengan penyertaan modal PDAM Tirta Bulian yang diduga melawan hukum?. (KRO/RD/01)