Workshop Nasional Bahas Soal Hutang Mitigasi Emisi Carbon Kenderaan

11

RADARINDO.co.id – Jakarta : Semangat Paris Agreement yang telah menjadi amanat UU No 16/2016, masih belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).

Sekalipun sudah membuat komitmen pada National Determined Contribution (NDC) 2030, RI berkomitmen menurunkan emisi GRK 29% dengan usaha sendiri atau 43% apabila kolaborasi dengan dukungan global, dan transisi energi menuju 2060 emisi nol bersih atau net zero emission (NZE). Namun, pelaksanaanya justru “jauh panggang dari api”.

Baca juga: Pengurus BSPSU Kota Padangsidimpuan Dilantik

Mitigasi emisi GRK dari kendaraan bermotor adalah contoh nyata ketertinggalan tersebut. Diantaranya, Standard Carbon kendaraan tidak diatur, agenda mitigasi GRK kenderaan bermotor dengan elektrifikasi tertunda, misalnya adopsi bus listrik di Jakarta yang seharusnya sudah mencapai 2700 unit pada 2024 ini, baru terealisasi 100 unit.

BBM berkualitas rendah seperti High Sulfur Fuel dengan faktor emisi Carbon tinggi masih diedarkan. Adalah keharusan formulasi Grand Design net-Zero Emission Vehicle (ZEV) pada RPJMN 2025-2029.

Emisi transportasi sebagai bagian dari emisi sektor energi memberikan sumbangan GRK sekitar 27% (global) dan sekitar 23% (nasional). Selain emisi GRK, transportasi terutama kendaraan bermotor juga berkontribusi pada emisi pencemaran udara yang sudah menjadi masalah kronis di berbagai kota besar di Indonesia.

Masalah kronis pencemaran udara ini mengharuskan warga DKI Jakarta membayar biaya medis Rp 51,2 triliun (KPBB, 2016) atau meningkat dari laporan sebelumnya sebesar Rp 38,5 triliun (KLH, 2010).

Untuk itu perlu dicari solusi penurunan emisi kendaraan bermotor terpadu, sehingga memberikan makna bagi pihak-pihak, khususnya yang terkait dengan kebijakan pembangunan nasional, terutama Presiden/Wakil Presiden 2024-2029 bersama tim kerjanya.

Penurunan emisi sub-sector transportasi jalan raya dengan elektrifikasi melalui adopsi kendaraan listrik (BEV/Battery Electric Vehicle atau KBLBB/Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Battery) di Indonesia akan mendatangkan economic benefit Rp 9.603 triliun pada 2030 yang berasal dari penghematan BBM, peningkatan kesehatan dan produktivitas kerja masyarakat (UNEP, 2020).

Dengan demikian, sebuah keharusan adanya grand design Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 guna membayar hutang pengendalian emisi kendaraan dengan adopsi net-ZEV atau kendaraan beremisi nol bersih.

Baca juga: Fawait Mangkir Diperiksa Kasus Hibah Pokir, KPK Jadwalkan Pemanggilan Kembali

Hal itu terungkap dalam kegiatan Workshop Nasional tentang Grand Design Net Zero Emission Vehicle pada RPJMN 2025-2029, yang dibuka Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, M Rachmat Kaimuddin, di Hotel Aryaduta Jakarta, baru-baru ini.

Sementara, Ahmad Safrudin, selaku pihak penyelenggara dari KPBB, menyebut adanya ketertinggalan mitigasi GRK kendaraan bermotor di Indonesia. Diantaranya standard Carbon kendaraan tidak diatur.

“Padahal, standard ini akan menjadi acuan bagi produsen kendaraan bermotor dalam memproduksi dan memasarkan kendaraannya di Indoensia,” terangnya. (KRO/RD/Rill/Win)