RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang atas nama terdakwa Budi Hartono Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021, Senin (20/2/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : Kejagung Jelaskan Alasan Banding JPU Terhadap Terdakwa Pembunuhan Berencana
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Wilson Tanadi selaku Direktur Duta Sari/Importir, Widodo Setiadarmaji selaku Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA), Ilham Adinusa selaku Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Rina Octaria selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Kemudian, Havid Triswan selaku Direktur PT Cahaya Baja Fantasindo, Ika Wardhatul Asiah selaku Direktur PT Ilham Bintang Pemerakarsa, Ermansyah Nurhayadi selaku Komisaris PT Celebes Kontruksindo, Henry Setiawan selaku Direktur PT Sunrise Steel.
Baca juga : JAM-Intelijen: Sertifikasi ISO 17025 Jadi Langkah Menuju Kancah Internasional
Selanjutnya, H Ir Suryo Purnomo selaku Komisaris PT Catur Mitra Sukses Makmur, Ir Zaenal Arifin Muslim selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco, Maolani Paij Watiningsih selaku Karyawan PT Bank BRI Kantor Pusat (Assistant Fraud Management Recovery Desk), dan Victor Zakaria selaku Komisaris PT Avira Jaya Murni.
Persidangan direncanakan akan dilanjutkan kembali pada Jum’at 24 Februari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli. (KRO/RD/Agus)