Ragam  

3 Saksi Diperiksa Terkait Perkara TPPU BAKTI Kemkominfo

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jum’at (20/1/2023), memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga : Tim Tabur Kejati Sumut Kembali Amankan DPO Kasus Korupsi

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, WM selaku Direktur Utama PT Puncak Monterado, dan XF/JS selaku Direktur PT YPTT Solutions Indonesia.

Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020 s/d 2022 atas tersangka AAL, GMS, dan YS.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi SKEBP Daging Sapi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo RI tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)