RADARINDO.co.id – Labuhan Deli : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut, memberikan remisi lebaran idul Fitri kepada 509 rang Warga Binaan, Rabu (10/04/2024).
Baca juga : PRC Brimob Poldasu Back Up Polres Sibolga Patroli Pengamanan Idul Fitri
Acara pemberian remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri di Aula Moralitas Lt. 2 Rutan Labuhan Deli ini dihadiri Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan, didampingi Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Jonathan Biloro, Kepala Seksi Pengelolaan, Boniek Juventus serta jajaran Staf Register.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri yang kemudian Pembagian SK Remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 H dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen PAS.
Baca juga : Brimob Poldasu Dukung Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2024
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang disampaikan Kasi Pelayanan Tahanan menyampaikan, Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi ini menjadi wujud nyata dari sikap negara sebagai reward yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan kembali menjadi anggota Masyarakat yang berguana, katanya. (KRO/RD/Jumadi)