ARAH Pemberantasan korupsi harus jelas. Warnanya jangan abu-abu. Penyidik, penuntut, dan pemutus hukuman harus jernih melihat masalah. Publik menunggu keberanian, ketegasan, dan kejelasan. Jangan tebang pilih!.
Proses kasus korupsi Smartboard Langkat jangan sampai seperti kasus jalan di Sumatera Utara. Saksinya berjejer, namun tak ada tersangka baru oleh KPK. Padahal dari sekian saksi, banyak yang menerima uang suap dari Akhirun dan anaknya.
Baca juga: Faisal Hasrimy di Pusaran Korupsi Smartboard Langkat
Kasus korupsi Smartboard Langkat, masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan. Namun, hampir di setiap persidangan saksi kerap menyebut nama Muhammad Faisal Hasrimy.
Jika ditelaah dari keterangan saksi, Faisal Hasrimy yang kala itu menjabat sebagai Pj Bupati Langkat terkesan sebagai sutradara, pengendali proyek pengadaan Smartboard dengan anggaran sebesar Rp29,5 miliar.
Siska Syahputra, Bendahara Pengeluaran Disdik Langkat, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan, Senin (22/6/2026), menyebut Faisal Hasrimy perintahkan proyek pengadaan Smartboard melalui Kepala BPKAD Langkat, M Iskandarsyah.
Kata Kepala BPKAD Langkat, Iskandarsyah, ada perintah dari Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, agar proyek pengadaan Smartboard, segera dilaksanakan. Kejar tayang!.
Jaksa juga menghadirkan M Nuh, PPTK proyek pengadaan Smartboard, yang diperiksa secara terpisah di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor di PN Medan.
Dalam keterangannya, Siska juga membenarkan dirinya tidak melakukan verifikasi dokumen SPM terkait pengadaan Smartboard.
Siska bahkan mengakui pernah mendatangi Saiful Abdi, untuk meminta tandatangan dokumen pencairan dana saat mantan Kadisdik Langkat itu sedang ditahan di Rutan Kelas I Medan dalam perkara lain.
Bahkan, saksi sempat dicecar penasihat hukum Saiful Abdi terkait pertemuan di rutan tersebut. Dalam persidangan terungkap, Siska bersama Irwansyah Soripada dan sejumlah pegawai Disdik Langkat, datang menemui Saiful Abdi.
Saiful Abdi di persidangan menyinggung adanya arahan dari sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Langkat agar seluruh persoalan proyek pengadaan Smartboard diarahkan seolah-olah menjadi kesalahannya. Hal itu diamini Siska.
Mirisnya, pejabat itu bilang ke Siska, kalau ditanya jaksa agar semua kesalahan dibuang ke Saiful Abdi. Karena, Saiful Abdi sudah dipenjara, tak bisa lagi berbuat apa-apa. Dengan demikian, kasusnya makin jelas. Siapa di balik kasus Smartboard Langkat.
Sementara, saksi M Nuh mengungkap bahwa terdakwa Supriadi merupakan pihak yang paling aktif mengendalikan proses proyek pengadaan Smartboard, bukan Saiful Abdi.
Baca juga: LIPPSU Soroti Anggaran Benih Jagung Rp12,3 Miliar Pemprov Sumut
Kata M Nuh, Supriadi yang memerintahkan pembentukan grup WhatsApp berisi Kepala SD dan SMP penerima Smartboard. M Nuh juga menyebut Supriadi mengajaknya ke sebuah rumah yang disebut mirip gudang pada tanggal 24 September 2025, tempat terdapat dua hingga tiga mobil pickup berisi kotak-kotak Smartboard yang akan dibawa ke sekolah.
Tak hanya itu, saksi juga mengungkap Supriadi memerintahkannya agar kepala sekolah membuat proposal pengadaan Smartboard dengan tanggal mundur. Ini sangat konyol!.
Sejak awal, proyek pengadaan Smartboard rupanya sudah ditukangi oleh oknum pemangku jabatan tertinggi di daerah itu. Akhirnya terungkap. Secepat apapun kebohongan itu berlari akan dapat dikejar oleh kebenaran. (*)







