RADARINDO.co.id – Belawan : Tujuh unit kapal ikan terbakar pada, Rabu (21/06/2023) lalu sekitar pukul 20.25 WIB hingga dini hari. Kebakaran terjadi saat kapal ditambatkan di dermaga tangkahan milik PT. Mitra Laut yang berada di areal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Api dapat dipadamkan pada, Kamis dini hari (22/6/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Baca juga : Pemkab Samosir Gelar Rakor Perizinan Berusaha
Menurut pengurus gudang Mitra Laut, Keng Sang, ada 12 kapal yang bersandar di tangkahan gudang Mitra Laut, diduga sumber api dari arus pendek. 5 kapal lain berhasil diselamatkan dengan menggeser posisi kapal menjauh dari lokasi kebakaran.
Kepala Seksi (Kasi) Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Faisal Bahar Aritonang ketika dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kebakaran 7 kapal ikan yang berlokasi di areal Pelabuhan Perikanan Belawan, tepatnya di tangkahan gudang Mitra Laut.
“Ya benar, ada 7 kapal ikan yang terbakar di tangkahan Mitra Laut, 5 kapal lainnya berhasil diselamatkan,” jelas Faisal.
Faisal menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki data atau daftar kapal yang terbakar maupun yang berhasil diselamatkan dari peristiwa kebakaran itu, karena pemilik kapal dan pemilik gudang tidak mendaftarkan atau melaporkan ke pihak PPS Belawan Kementerian Kelautan Perikanan.
“12 kapal di gudang Mitra Laut itu tidak kami ketahui datanya. Bisa dibilang kapal siluman, tidak dilaporkan kedatangannya dan diberitahukan aktifitasnya. PPS Belawan baru mengetahui setelah ada kebakaran ini,” ujar Faisal.
Dengan tidak adanya pemberitahuan kedatangan dan tidak ada mengurus rekomendasi serta Surat Persetujuan Berlayar, maka bisa dikategorikan kapal yang tidak berizin dan melanggar ketentuan dan peraturan.
Baca juga : Anak Perusahaan PTPN Merger Jadi Palmco
Faisal menyarankan kepada kapal-kapal lainnya agar tidak meniru apa yang dilakukan oleh pemilik kapal dan pengusaha yang tidak melaporkan kapalnya masuk Pelabuhan Perikanan Belawan.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rion Arios SH MH meminta agar seluruh kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Belawan melaporkan keberadaan kapal-kapal tersebut lengkap dengan jenis alat tangkapnya.
Kapal-kapal “siluman” yang ada di Belawan tentu akan sangat merugikan, karena tidak diketahui aktifitasnya. “Alangkah merugikan keberadaan kapal-kapal siluman di Belawan, selain akan merusak data konkrit jumlah kapal, juga aktifitas kapal dicurigai tidak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” tegas Rion yang juga praktisi hukum Medan Utara itu. (KRO/RD/Ganden)