RADARINDO.co.id-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (13/12/2022), memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Butuh Biaya Berobat Orangtua, Pria Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DT selaku Karyawan PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom, AKT selaku Direktur PT Transformer Jaya Indonesia, DIW selaku Vice President Sales PT Abimata Citra Abadi, dan IA selaku PIC Ariba BAKTI.
Baca juga : Viral, Oknum Kades Cium Pemandu Lagu Saat Karaoke
Saksi lainnya yang diperiksa yakni, SJ selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, AG selaku Direktur PT Givro Multi Teknik Perkasa, MA selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, serta J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)