Berantas Mafia Pupuk di Sumatera Utara

RADARINDO.co.id-Jakarta: Penyeludupan dan penimbunan pupuk bersubsidi bukan menjadi rahasia umum lagi. Tidak jarang ketika pelaku ditangkap oknum petugas, kemudian dilepas setelah melakukan dugaan suap.

Akibatnya, para petani yang seyogyanya menikmati pupuk bersubsidi malah sebaliknya, harus membeli pupuk dengan harga nomal.

Baca juga : Pemerintah Cabut IUP, HGU, HGB Mulai 10 Januari

Kebijakan pemerintah seringkali dijadikan azas manfaat oleh oknum petugas nakal untuk mencari uang. Tanpa memberikan efek jerah kepada pelaku.

Tidak hanya pupuk bersubsidi, pembuatan pupuk palsu juga sudah dapat dikategorikan kejahatan mafia pupuk di Sumatera Utara sudah sangat mencemaskan nasib para petani.

Pelaku membuat, mengolah dan mengedarkan pupuk palsu tanpa rasa takut pada hukum, apalagi merasa ibah pada nasib para petani. Hal ini sudah lama terjadi, termasuk di Sumatera Utara.

Kasus ini sudah sempat viral di medsos. Salah satunya penimbunan ratusan zak pupuk PTPN4 Kebun Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu.

Konon kabarnya pihak Distrik memerintahkan APK Kebun Ajamu telah mengamankan pelaku penimbunan ratusan zak pupuk PTPN4 di rumahnya dijualbelikan kepada petani.

Diprediksi oknum pelaku telah bekerja sama dengan orang dalam. Hal ini dibuktikan ratusan zak pupuk PTPN4 yang ditimbul di rumah warga, dengan modus ganti karung pupuk sebelum dijual kepada petani.

Beberapa warga setempat mengaku heran setelah mafia pupuk itu ditangkap oleh APK Kebun Ajamu PTPN4 bersama petugas Kepolisian setempat, hanya dalam hitungan beberapa menit petugas melepas pelaku.

Kasus ini sempat menjadi sorotan warga. Isu yang beredar penimbun dan pengedar pupuk milik BUMN itu diduga telah main mata dengan oknum petugas menyuap ratusan juta rupiah.

Beberapa warga yang memberi informasi yang tidak mau disebutkan namanya, kabarnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut dan Direktur PTPN4.

Sayangnya, pelaku mafia pupuk di wilayah hukum Labuhanbatu tidak mendapat tindakan. Bahkan operasi penimbunan pupuk PTPN4 masih bebas melakukan jualbeli pupuk dengan cara berpindah-pindah tempat.

Sementara itu, Jaksa Agung, Burhanuddin telah mengeluarkan pernyataan meminta jajarannya menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi.

Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi.

Demikian dikatakan Jaksa Agung, Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (7/1/2022).

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk mencermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran.

Selain itu Burhanuddin juga meminta agar jajarannya di daerah segera menindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk subsidi.

Arahan Jaksa Agung tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat 07 Januari 2022.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata.

Wakil Kejaksaan Tinggi Jambi Hermon Dekristo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, Para Asisten, Kabag TU serta para Koordinator pada Kejati Jambi, dan Para Kajari di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Burhanuddin mengatakan Jambi memiliki peranan penting dalam penyediaan stok pangan di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh berdasarkan situs Kementerian Informasi dan Informatika Republik Indonesia, Provinsi Jambi mendapatkan Penghargaan di Bidang Pertanian di tahun 2021 dengan menduduki peringkat ke-lima dalam kategori Peningkatan Produksi Beras Tertinggi Tahun 2020-2021.

Burhanuddin mengingatkan pentingnya untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi agar keberadaan stok pangan tidak terganggu. Burhanuddun juga meminta agar kasus penyeludupan pupuk bersubsidi dapat diberantas.

Baca juga : Delapan Tahun DPO Korupsi Hotmix Ditangkap

Ketua Umum Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Ratno SH, MM didampingi Plt. Sekjend RCW, Maringan Malau dan Kepala Bidang Data dan Investigas, Onan Siregar mendukung pernyataan Jaksa Agung berantas mafia pupuk.

“Kami harapkan Operasi Intelijen segera mengungkap dan menangkap pelaku mafia pupuk di Sumatera Utara,” ujar Ketua RCW kepada wartawan di Medan, Minggu (09/01/2022) siang.

Operasi Intelijen Kejaksaan kita harapkan dalam waktu 100 hari sudah bisa membekuk mafia pupuk di Sumatera Utara. Kejahatan itu harus segera dihentikan karena telah merugikan para petani, ujar Plt. Sekjend RCW, Maringan Malau. (KRO/RD/TIM/DTCM)