RADARINDO.co.id-Surabaya : Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap TR, 57, dan ADS, 38, warga Perumahan Green line, Surabaya di Lampung Selatan.
Baca juga : Wawako Sidimpuan Pimpin Rapen Desa/Kelurahan Binaan TP-PKK
Keduanya ditangkap di tempat persembunyian yang juga rumah keluarga istri sirinya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tipu gelap dengan meminta korbannya sejumlah uang.
Dengan berjanji bisa memasukkan korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Surabaya.Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, keduanya ditangkap di rumah ADS di Lampung Selatan.
ADS ikut dibawa karena ia berperan meyakinkan korban jika TR bisa memasukkannya sebagai ASN dengan syarat membayar sejumlah uang.
Korban FS mengalami kerugian Rp 180.000.000 akibat penipuan ini. Setelah diselidiki, ada enam korban lagi yang tertipu ulah tersangka TR dan ADS. Mereka dimintai uang bervariasi mulai Rp 50 juta – 300 juta.
Baca juga : Polsek Besitang Bersama SDN 050780 Sukses Adakan Vaksinasi
Sumber lain menyebutkan, pelaku telah melakukan tipu daya orang lain untuk mendapatkan keuntungan.Aparat penegak hukum diminta menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya.(KRO/RD/TN)







