RADARINDO.co.id-Labuhan Deli: Team gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan pada Sabtu, 22 Januari 2022.Mesin judi tembak ikan tersebut diamankan dari TKP di bantaran sungai Deli Kec. Labuhan Deli, sekira pukul 18.30 wib.
Baca juga : Disdukcapil Kampar Selalu Berikan Pelayanan Terbaik
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra SH, MH penindakan terhadap lokasi judi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang resah terkait adanya perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh personil kemudian Team gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Labuhan dan saya langsung menuju lokasi yang dimaksud”, ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga : Wakil Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna
“Sampai di lokasi kami langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan”, lanjutnya.
“Selanjutnya kegiatan penindakan ini akan terus kami lakukan guna memerangi penyakit masyarakat”, tutup Kasat Reskrim. (KRO/RD/Ganden)







